JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan kelonggaran kredit diterbitkan OJK untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Melalui aturan tersebut OJK memberikan kesempatan kepada debitur dari berbagai sektor usaha terdampak untuk melakukan restrukurisasi kredit dengan beberapa bentuk yang telah ditentukan.
Baca juga: OJK: Debitur dengan Keuangan Sehat Harus Tetap Bayar Cicilan Kredit
Lalu, apakah aturan ini juga berlaku untuk kredit pemilikan rumah atau KPR?
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona.
"Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4/2020).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memastikan, kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam Perturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical, dapat dinikmati oleh debitur baik skala kecil maupun besar apabila memang terdampak pandemi virus corona.
"POJK 11 berlaku untuk semua nasabah. Kalau kita lihat skema restrukturisasi tidak melihat besar kecil," ujarnya.
Baca juga: Update, Daftar Bank yang Berikan Keringanan Kredit
Kendati demikian, Heru menekankan, bank diberikan kewenangan sepenuhnya terkait persetujuan restrukturisasi kredit debitur.
Kemudian, ia juga berharap bank dapat tetap cekatan dan teliti dalam menentukan debitur yang mendapatkan pelonggaran kredit
"Kita harapkan bank betul-betul menilai sehingga tidak ada penumpang gelap," ucapnya.
Sebagai informasi, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 menyebutkan, kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Baca juga: Simak, Daftar Baru Perusahan Leasing yang Beri Keringanan Kredit
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.