Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sensus Penduduk Online Sampai 29 Mei, Sudah Isi Belum?

Kompas.com - 06/04/2020, 07:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pengisian Sensus Penduduk Online atau SP2020 (sensus online 2020) hingga 29 Mei 2020. Hal itu berkaitan dengan kebijakan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

BPS menyebutkan, hingga 31 Maret 2020 lalu, sudah ada 32,4 juta masyarakat atau 12,5 persen dari total penduduk yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online yang dibuka sejak 15 Februari 2020 tersebut.

Untuk bisa berpartisipasi dalam Sensus Penduduk 2020, syarat yang dibutuhkan yakni nomor KTP dan KK. Kemudian, setidaknya ada 21 pertanyaan yang bisa diisi secara online atau ditanyakan oleh petugas sensus jika dilakukan secara offline.

Baca juga: Masa Pengisian Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Berikut cara mengisi data login Sensus Penduduk Online 2020 (daftar online Sensus Penduduk):

  1. Akses laman sensus.bps.go.id 2020, lalu login.
  2. Pilih bahasa, lalu masukkan NIK dan KK.
  3. Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK lalu klik "Cek Keberadaan".
  4. Buat kata sandi, pilih pertanyaan keamanan, lalu klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan pada Sensus Penduduk Online.
  5. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk".
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik "Mulai Mengisi".
  7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
  8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "Sudah Update" lalu klik "Kirim".
  9. Unduh bukti pengisian dan selesai.
  10. BPS mengingatkan bagi masyarakat Indonesia agar waspada terhadap keberadaan laman situs web hingga aplikasi di smartphone dalam pengisian Sensus Penduduk Online 2020.

NIK dan KK tak sinkron

Selama pengisian di laman tersebut, banyak anggota masyarakat yang mengeluhkan tak bisa menyelesaikan pengisian data karena terkendala ketidakcocokan antara kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Mengutip informasi resmi BPS, kendala ketidaksinkronan antara KK dan NIK terjadi karena penduduk menggunakan KK terbaru yang dibuat pada periode tahun 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com