Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sensus Penduduk Online Sampai 29 Mei, Sudah Isi Belum?

Kompas.com - 06/04/2020, 07:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pengisian Sensus Penduduk Online atau SP2020 (sensus online 2020) hingga 29 Mei 2020. Hal itu berkaitan dengan kebijakan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

BPS menyebutkan, hingga 31 Maret 2020 lalu, sudah ada 32,4 juta masyarakat atau 12,5 persen dari total penduduk yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online yang dibuka sejak 15 Februari 2020 tersebut.

Untuk bisa berpartisipasi dalam Sensus Penduduk 2020, syarat yang dibutuhkan yakni nomor KTP dan KK. Kemudian, setidaknya ada 21 pertanyaan yang bisa diisi secara online atau ditanyakan oleh petugas sensus jika dilakukan secara offline.

Baca juga: Masa Pengisian Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Berikut cara mengisi data login Sensus Penduduk Online 2020 (daftar online Sensus Penduduk):

  1. Akses laman sensus.bps.go.id 2020, lalu login.
  2. Pilih bahasa, lalu masukkan NIK dan KK.
  3. Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK lalu klik "Cek Keberadaan".
  4. Buat kata sandi, pilih pertanyaan keamanan, lalu klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan pada Sensus Penduduk Online.
  5. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk".
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik "Mulai Mengisi".
  7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
  8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "Sudah Update" lalu klik "Kirim".
  9. Unduh bukti pengisian dan selesai.
  10. BPS mengingatkan bagi masyarakat Indonesia agar waspada terhadap keberadaan laman situs web hingga aplikasi di smartphone dalam pengisian Sensus Penduduk Online 2020.

NIK dan KK tak sinkron

Selama pengisian di laman tersebut, banyak anggota masyarakat yang mengeluhkan tak bisa menyelesaikan pengisian data karena terkendala ketidakcocokan antara kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Mengutip informasi resmi BPS, kendala ketidaksinkronan antara KK dan NIK terjadi karena penduduk menggunakan KK terbaru yang dibuat pada periode tahun 2020.

 

Sementara di sisi lain, dalam online Sensus Penduduk 2020, BPS menggunakan metode kombinasi (combine method) yang berasal dari data administrasi pendudukan milik Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai basis data dasar.

Data dari Dukcapil menggunakan basis data terbaru dari tahun 2019 sehingga otomatis penggunaan KK yang diterbitkan tahun 2020 sering kali tak bisa digunakan di Sensus Penduduk Online 2020.

Sebagai solusinya, dalam pengisian data Sensus Penduduk Online 2020, masyarakat bisa menggunakan KK lama yang dibuat sebelum tahun 2020. Namun, dengan mengisikan keterangan anggota keluarga sesuai dengan keadaan saat ini (KK terbaru). Solusi lainnya, gunakan NIK dari anggota keluarga lain.

Baca juga: NIK dan KK Tidak Sesuai di Sensus Penduduk Online 2020, Ini Solusinya

"Silakan cek kembali NIK dan KK yang di-input, pastikan tidak ada kesalahan pengetikan nomornya. Jika NIK dan KK yang di-input sudah benar, silakan coba login dengan NIK anggota keluarga lain," tulis BPS dalam keterangan resminya.

Jika masih tidak bisa, silakan gunakan KK dari arsip sebelumnya untuk login. Jika tidak memiliki KK lama, BPS mengimbau penduduk untuk menunggu kedatangan petugas sensus pada Juli 2020.

Tak bisa di aplikasi ponsel

"BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus. Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id," tulis BPS lewat akun Twitter resminya.

BPS mengatakan, dalam daftar online Sensus Penduduk, masyarakat perlu waspada dengan keberadaan aplikasi di App Store ataupun Play Store yang mengatasnamakan BPS. BPS juga mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan situs web dan aplikasi ilegal tersebut.

Baca juga: Kerja dari Rumah, Bisa Sambil Isi Sensus Penduduk Online, Cuma 5 Menit

Sebab, selama ini untuk Sensus Penduduk Online 2020 hanya lewat laman sensus.bps.go.id. "Kami imbau laporkan aplikasi terkait SP2020, tandai sebagai aplikasi yang tidak pantas ya," tulis BPS.

Melakukan Sensus Penduduk 2020 secara mandiri lewat daring juga sangat praktis dan cepat. Waktu yang diperlukan hanya sekitar 5 menit.

 

"#SahabatData, sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka, BPS melakukan penyesuaian pelaksanaan Sensus Penduduk Online sebagai antisipasi penyebaran covid-19," jelas BPS, dikutip dari akun Instagram resminya @bps_statistics.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, selain Sensus Penduduk Online, sensus penduduk tatap muka atau wawancara juga mengalami penyesuaian waktu pelaksanaan.

Sebelumnya, sensus penduduk wawancara bakal dilakukan pada 1 hingga 31 Juli 2020. Namun, dengan kondisi saat ini, pelaksanaan sensus penduduk wawancara diundur menjadi tanggal 1 hingga 30 September 2020.

Untuk pelaksaan Sensus Penduduk 2020 secara offline, BPS segera membuka lowongan bagi sekitar 390.000 petugas guna menyukseskan program sensus yang digelar setiap sekali dalam 10 tahun tersebut.

"Mari bersama-sama menjaga kesehatan, bekerja, beribadah, belajar #DiRumahAja, serta beri dukungan positif untuk pemerintah dengan mengisi Sensus Penduduk Online," jelas BPS.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Ngisi Sensus Penduduk Online #DiRumahAja Jika tak ada keperluan mendesak, sebaiknya jangan keluar rumah dulu. Penting bagi kita untuk senantiasa menjaga jarak aman. Rajin mencuci tangan dan upaya pencegahan lainnya. Karena saat ini, menjaga kesehatan dan keselamatan #SahabatData adalah hal utama. Nah, untuk #SahabatData yang sedang #DiRumahAja, mari bersama menjalankan sebuah kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online. Gampang kok, tinggal akses sensus.bps.go.id. Hanya butuh NIK dan No. KK untuk bisa login. Tahukah #SahabatData kalau waktu pengisian Sensus Penduduk Online diperpanjang lho sampai 29 Mei 2020. So, jangan tunda lagi. Pastikan Anda dan keluarga Anda tercatat sebagai penduduk Indonesia #RabuSP #SP2020 #MencatatIndonesia #DiRumahSaja #BersamaLawanCorona

Sebuah kiriman dibagikan oleh Badan Pusat Statistik (@bps_statistics) pada 1 Apr 2020 jam 4:44 PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com