Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Token Listrik PLN Digratiskan Jokowi

Kompas.com - 06/04/2020, 08:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19).

Kebijakan listrik gratis PLN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Berikut 5 fakta token listrik PLN digratiskan Jokowi:

1. Tak semua warga miskin terima keringanan

Para penerima subsidi listrik ini ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam struk pembayaran listrik penerima subsidi setiap bulannya, ditandai dengan kode R1 atau R1T.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, bagi pelanggan listrik 900 VA nonsubsidi, kode pada struk pembayarannya ditulis R1M. Kode M sendiri berarti kategori mampu.

Baca juga: Hari Ini Klaim Token Listrik Via WhatsApp Sudah Bisa Dilakukan

"Kalau ada pelanggan meihat struknya pas beli token ini kodenya ada R1M. M ini artinya mampu berarti walau 900 VA. Mohon maaf, yang R1M, non subsdi memang mampu, saat ini tidak eligible untuk mendapatkan diskonnya," ujar Darmawan dalam video conference, Jumat (3/4/2020).

Terlepas dari rumah yang ditinggalinya merupakan rumah sederhana atau penghuninya berpendapatan rendah, alasan kenapa tak semua pelanggan listrik 900 VA dapat diskon tarif yakni karena penetapannya sudah ditentukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

"Pelanggan pascabayar kalau dilihat struknya ada R1M, mampu, ini non-eligible mendapatkan insentif pemerintah sampai saaat ini," kata Darmawan.

2. Token pelanggan prabayar diklaim via WhatsApp dan situs PLN

Khusus untuk pelanggan listrik prabayar untuk dua kategori tersebut (PLN token gratis), klaim atau cara mendapatkan token listrik gratis PLN bisa dilakukan dengan dua metode, yakni via WhatsApp di nomor 08122-123-123 dan situs resmi www.pln.co.id.

Pelanggan PLN bisa klaim token listrik gratis PLN lewat www.pln.co.id atau PLN online. Sementara klaim via WhatsApp baru bisa dilakukan mulai 6 April 2020.

Baca juga: Alasan Kenapa Tak Semua Pelanggan Listrik 900 VA Dapat Diskon Tarif

Ini karena PLN dan Facebook (pemilik WhatsApp) masih menyelesaikan persiapan, terutama terkait kapasitas server. Selain itu, di hari-hari pertama klaim token listrik gratis, situs PLN sempat kesulitan untuk diakses.

3. Berlaku selama 3 bulan dan bisa diperpanjang

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, gratis listrik bagi pelanggan 450 VA dan diskon bagi pelanggan 900 VA berlaku 3 bulan dari April, Mei, dan Juni 2020.

 

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemantauan perkembangan pandemi virus corona di Indonesia. Bisa saja, kebijakan keringanan pembayaran listrik ini diperpanjang setelah 3 bulan nanti (listrik gratis 3 bulan).

"Ke depan dan jika perkembangannya secara global maupun nasional masih ada pemberian keringanan, tidak tertutup kemungkinan hal semacam ini akan diperpanjang," ujarnya dalam video conference, Rabu (1/4/2020).

Lebih lanjut, Rida menjelaskan terdapat 31.122.791 pelanggan yang akan mendapatkan diskon dan pembebasan tarif selama 3 bulan ke depan.

Baca juga: PLN: 8,5 Juta Pelanggan Telah Dapat Token Listrik Gratis

Sampai dengan Desember 2019, terdapat 23.832.071 pelanggan yang tercatat sebagai pelanggan golongan 450 VA. Sementara itu, untuk golongan 900 VA terdapar 7.290.720 pelanggan.

4. Sri Mulyani alokasikan dana Rp 3,5 triliun

Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun. Kebijakan ini mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang telah ditentukan, yakni 3 bulan.

Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi. Namun bedanya, setelah nanti ditemukan jumlah biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.

Baca juga: Perhitungan Diskon 50 Persen bagi Pelanggan Listrik 900 VA Subsidi

Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, yaitu pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

5. PLN tidak rugi

Rida Mulyana mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 sudah menganggarkan Rp 3,5 triliun untuk merealisasikan kebijakan tersebut sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi.

 

Rida menjelaskan, Rp 3,5 triliun akan digunakan untuk membebaskan biaya listrik 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan pemberian diskon sebesar 50 persen untuk 7,9 juta pelanggan golongan subsidi 900 VA sampai dengan Juni 2020.

Lebih lanjut, anggaran tersebut diberikan ruang kepada PLN untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan konsumsi listrik rumah tangga di dua golongan tersebut.

Baca juga: Listrik di Rumah Anda Disubsidi? Ini Cara Mengeceknya

"Rp 3,5 triliun itu untuk menyediakan ruang karena ada imbauan kegiatan dirumah maka kemungkinan konsumsi rumah tangga akan sedikit meningkat. Sementara ini akan kita pantau konsumsi listrik di rumah tangga cenderung ada kenaikan 1 sampai 3 persen," ujar Rida.

Oleh karenanya, Rida memastikan PLN tidak bakal merugi meski Jokowi gratiskan listrik untuk pelanggan kategori tersebut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan PLN akan sedikit mengalami keterlambatan pembayaran dari pemerintah.

"Jadi PLN dijamin tidak rugi hanya sedikit terjadi keterlambatan pembayaran. Kita juga bicara dan berkooridnasi dengan PLN dan Kementerian Keuangan," ucapnya.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramli | Editor: Erlangga Djumena, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com