Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Kena PHK? Bisa Daftar Kartu Pra Kerja

Kompas.com - 06/04/2020, 10:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakkan secara online. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Pembayaran hingga pemilihan tempat pelatihan peserta Kartu Pra Kerja dilakukan dengan menggandeng sejumlah marketplace dan situs-situs yang menyelenggarakan pelatihan digital.

Mitra pembayaran dalam program ini di antaranya seperti Bukalapak, Tokopedia, Skill Academy, Pintaria, Pijar, Maubelajarapa, dan Sekolahmu. Sementara untuk mitra pembayarannya menggunakan Link Aja, OVO, dan Bank BNI.

Baca juga: Catat, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka April

Hingga saat ini, terdapat delapan platform marketplace yang bakal menjadi perantara antara lembaga pelatihan dan pencari kerja.

Kedelapan platform tersebut adalah Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker.

Cara mendapatkan Kartu Pra Kerja

Lalu apa saja cara daftar Kartu Pra Kerja dan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat Kartu Pra Kerja adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 18 tahun
  3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Kapan pendaftaran Kartu Pra Kerja? Sebaiknya calon peserta selalu meng-update informasi di Prakerja.go.id atau cara daftar Kartu Pra Kerja Online yang rencananya akan dibuka pada di dua minggu pertama bulan April 2020 (daftar online Kartu Pra Kerja untuk cara membuat Kartu Pra Kerja).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com