Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik

Kompas.com - 06/04/2020, 12:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara soal ketentuan restrukturisasi kredit dari perbankan ataupun perusahaan leasing kepada debitur atau nasabah.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan dari debitur atau nasabah berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan.

Agar kendaraan tak ditarik, Sekar menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit. Sebab, jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

Baca juga: OJK: Debitur dengan Keuangan Sehat Harus Tetap Bayar Cicilan Kredit

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.

Baca juga: Simak, Daftar Baru Perusahan Leasing yang Beri Keringanan Kredit

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.

Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, ataupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.

Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank ataupun perusahaan leasing.

Adapun jangka waktu maksimal adalah satu tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com