Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak secara Online, Simak Caranya

Kompas.com - 06/04/2020, 13:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan beberapa insentif perpajakan kepada pelaku usaha sebagai langkah untuk mengurangi dampak pukulan virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas fiskal pun memberi kemudahan dalam proses pengajuan permohonan insentif secara online melalui laman pajak.go.id.

Dalam keterangan resminya, wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan insentif dapat melakukan login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta password di laman pajak.go.id.

Baca juga: KSPI Nilai Mekanisme Insentif untuk Buruh yang Terkena PHK Tidak Jelas

Kemudian, wajib pajak memillih tab layanan dan klik icon Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), untuk kemudian pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, wajib pajak bisa memilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Adapun beberapa insentif yang diberikan pemerintah meliputi keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018, yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak," jelas DJP dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT. Apabila SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

"Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020, namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut," jelas DJP.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca juga: Ini Cara Praktis Urus Pajak Saat Wabah Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com