JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara soal restrukturisasi kredit kendaraan di perusahaan leasing karena masih banyak keluhan. Salah satunya tentang pengemudi ojek online (ojol) yang tetap ditarik kendaraannya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan soal viralnya pengemudi ojol yang kendaraannya tetap ditarik debt collector.
Menurut OJK, pengemudi ojol itu meminjam alias melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental, bukan perusahaan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
Baca juga: Klaim Token Gratis Sudah Bisa Dilakukan Lewat WhatsApp?
"Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi," kata Sekar, Senin (6/4/2020).
Lebih lanjut Sekar berujar, pihaknya telah memanggil perusahaan penyedia aplikasi ojek online. Hal itu dilakukan agar pihak perusahaan turut andil dalam memberikan data sehingga pengajuan relaksasi bagi ojol mudah didapatkan.
"Seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," ucapnya.
Adapun bagi perusahaan leasing, OJK kembali meminta untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak virus corona, seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
Baca juga: Pelaku Usaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak Secara Online, Simak Caranya