Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Inovasi Demokrasi Reputasional untuk Koperasi

Kompas.com - 06/04/2020, 14:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun bila tak tercapai, pemungutan suara harus digunakan. Meski begitu, itu belum menjawab siapa atau anggota seperti apa yang kompeten untuk mengambil keputusan strategis, bukan?

Belum lagi bila kita masukkan soal free-rider problem di koperasi yang banyak terjadi (Nilsson, 2001). Bentuk dari free-rider ini seperti anggota yang tak melakukan partisipasi secara maksimal namun tetap menikmati manfaat.

Tentu saja hal itu tidak adil bagi anggota yang lain. Demokrasi mufakat bisa saja dibajak oleh free-rider yang misalnya lebih cakap mempersuasi di Rapat Anggota. Dan bila dilakukan voting, mereka memiliki hak yang sama seperti anggota loyal lainnya.

Apa yang saya kehendaki adalah sebuah kriteria yang adil bagi seluruh anggota untuk terlibat mengambil keputusan. Kriteria tersebut harus obyektif, tidak diskriminatif, yang mana dalam kondisi normal semua anggota bisa mencapainya. Akan lebih baik bila kriteria tersebut bisa dikuantifikasi sehingga mudah dalam mengklasifikasikannya.

Sampai kemudian saya berpikir apa yang esensial dari anggota adalah partisipasi atau reputasinya selama menjadi anggota koperasi. Menurut saya itu bisa menjadi kriteria yang obyektif bagi semua orang.

Demokrasi reputasional

Model ini saya sebut sebagai demokrasi reputasional. Yakni mekanisme demokrasi di koperasi yang dijalankan berbasis reputasi anggota. Saya yakin setiap anggota memiliki reputasi berbeda dalam berkoperasi.

Reputasi anggota ini bisa diambil dari aktivitas atau partisipasi yang dia lakukan seperti: 1). Partisipasi modal; 2). Partisipasi transaksi; 3). Frekuensi pertemuan; 4). Durasi keanggotaan; 5). Kapasitas produksi dan variabel lainnya. Masing-masing koperasi dapat menentukan kriteria apa yang sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Baca juga: Omnibus Law, Menkop: Koperasi Hanya Registrasi Nomor Induk Berusaha

Anggota secara umum dapat digolongkan menjadi dua: Reputasi Baik dan Reputasi Buruk. Kita bisa menetapkan ambang batas minimal (threshold) untuk menetapkan dua kriteria tersebut.

Bila partisipasi modal anggota selama setahun sebesar minimal sekian juta rupiah, maka baik. Bila di bawah itu, buruk. Bila partisipasi transaksi selama satu tahun mencapai ambang batas, baik. Bila tidak, buruk. Sebab kepentingan atau kebutuhan yang berbeda-beda, antara satu dengan yang lain, maka kita bisa membuat ambang batas rata-rata dari total seluruh kriteria.

Agar mudah saya akan gunakan notasi, seperti ini. Reputation (R) = ∑ E (equity) + T (transaction) + F (frequency) + D (duration) + C (Capacity) + n (variabel lain).

Di lapangan bisa dijumpai ada anggota yang besar di E, kurang di T dan F nya. Namun juga ada yang besar di T, kurang di E dan D nya. Dengan membuat rerata minimum ambang batas, maka perbedaan motif, minat dan kebutuhan anggota bisa diakomodasi.

Demokrasi reputasional bekerja dalam dua tahap. Pertama dengan menggolongkan atau menyaring anggota mana saja yang bereputasi baik dan mana yang buruk. Anggota yang reputasinya baik, merekalah yang berhak mengikuti Rapat Anggota. Sedangkan yang buruk, yang mana partisipasinya di bawah ambang batas, tidak berhak. Reputasi ini seperti tiket masuk bagi anggota ke Rapat Anggota.

Anggota dengan Reputasi Baik ini yang bisa kita anggap orang yang berkompeten ikut mengambil keputusan. Sebabnya karena mereka mengakses dan mengalami secara intensif layanan koperasi. Sekurang-kurangnya, mereka adalah pelanggan yang pantas memberikan umpan balik (feedback) terhadap layanan koperasi.

Tahap kedua bekerja ketika pemungutan suara harus dilakukan. Apa yang ingin saya tawarkan adalah demokrasi yang memberikan bobot berbeda satu dengan anggota yang lain.

Suara anggota yang lebih rajin, aktif dan bereputasik baik, harus memiliki bobot lebih besar daripada yang sedang saja. Menurut saya itulah yang namanya keadilan bagi para pihak. Sebab, reputasi tersebut toh sesuatu yang bisa diupayakan dalam rentang satu tahun lamanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com