DI BULAN Januari sampai Juli biasanya koperasi bergilir selenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT bisa dihadiri seluruh atau perwakilan anggota. Tahun ini banyak RAT ditunda sebab wabah corona.
Rapat Anggota itu forum tertinggi di koperasi di mana kebijakan dan keputusan strategis diambil. Di PT atau perseroan namanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nah Rapat Anggota koperasi fungsinya sama seperti itu.
Salah satu beda koperasi dengan perseroan terletak pada mekanisme pengambilan keputusannya.
Di koperasi berlaku postulat satu orang, satu suara. Berbeda dengan perseroan yang menggariskan satu saham, satu suara. Koperasi menghitung orang, perseroan menghitung modal.
Postulat di atas berlaku universal dan diturunkan dalam undang-undang di tiap negara. Misalnya di Indonesia pada Pasal 24 UU. 25/ 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur tentang pengambilan keputusan.
Ayat pertama mengatakan keputusan Rapat Anggota diambil melalui musyawarah mufakat. Bila tidak tercapai, kata ayat berikutnya, digunakan pemungutan suara berdasar suara terbanyak. Dalam hal itu satu anggota memiliki satu hak suara.
Logika satu orang satu suara pada koperasi itu terjadi di berbagai negara. Meski demikian ada yang menggunakan pola berbeda, seperti model proporsional dan model pembobotan.
Di Amerika, 93 persen koperasi di sana menggunakan model satu orang satu suara (Reynolds, 2000). Sisanya menggunakan model proporsional dan lainnya.
Saya ingin menggoda nalar Anda dengan isu ini. Pertama mudah dipahami bila perseroan menganut prinsip satu saham satu suara. Di mana pemilik saham terbesar, memiliki suara terbesar. Kita bisa memahami hal itu dengan mudah sebab saham pada esensinya adalah modal.
Baca juga: Indonesia-Belanda Sepakat Lakukan Kerjasama Perkuat Koperasi Pertanian
Makin banyak modal yang ditanam, makin besar resiko yang ditanggung. Wajar bila pemilik saham terbesar, memiliki suara terbesar sebab menanggung resiko terbesar juga. Logika itu saya sederhanakan dalam bentuk notasi, begini jadinya: Vote (V) = Share (S) = Risk (R).
Lalu bagaimana dengan koperasi, mengapa satu orang harus memiliki satu suara? Secara filosofis karena koperasi menyamakan kedudukan orang tanpa melihat status sosial-ekonominya. Sehingga baik si miskin atau kaya, sama haknya. Kita bisa menerima jawaban itu pada level abstraksi, bahwa ini soal prinsip egalitarianisme di koperasi.
Bila kita operasionalkan, di mana orang tersebut berperan sebagai anggota, apakah prinsip satu orang satu suara mencukupi seperti laiknya voting di Pemilu? Bukankah koperasi juga entitas bisnis? Apakah harus seperti itu? Bolehkah menggunakan model lain?
John Stuart Mill, seorang filsuf, mengatakan bahwa siapa yang berkedudukan dalam mengambil keputusan haruslah kompeten. Kadang masalahnya memang tidak semua orang kompeten mengambil keputusan.
Di koperasi ada kasus menarik seputar pengambilan keputusan yang dialami Fagor, Mondragon. “They could be qualified engineers but they did not master the strategic matters …” (Errasti et al, 2017). Mereka yang dimaksud adalah anggota yang jumlahnya banyak itu. Sebab tak kompeten, Fagor jatuh.
Untuk membuat orang kompeten caranya informasi dibuka seluas mungkin. Asimetri informasi diminimalisasi. Dengan model demokrasi mufakat (deliberatif), suatu masalah dapat dibahas dan diputuskan bersama. Itu sebab pengambilan keputusan di koperasi mengutamakan musyawarah mufakat.