Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea dan Cukai Tunda Survei Harga Rokok hingga Juni 2020

Kompas.com - 06/04/2020, 17:59 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto memastikan pelaksanaan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk tembakau akan ditangguhkan hingga Juni 2020.

HTP adalah harga jual akhir rokok ke konsumen. Keputusan tersebut merupakan salah satu poin relaksasi yang diberikan oleh DJBC untuk Industri Hasil Tembakau melalui Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2020 menyusul adanya pandemi virus corona (Covid-19).

Kebijakan relaksasi dijalankan DJBC di masa tanggap darurat bencana non alam ini untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas Bea Cukai dengan pelaku pasar selama pandemi corona berlangsung.

Baca juga: Didorong Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Melesat 11 Kali Lipat

“Survei kan harus turun (ke lapangan), sementara di sisi lain dianjurkan atau bahkan diperintahkan untuk work from home, maka dari itu pemantauan harga transaksi pasar kita tunda sampai Juni,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Selain penangguhan pemantauan HTP dari Maret 2020 menjadi Juni 2020, Surat Edaran ini juga memuat perihal penundaan pengembalian pita cukai dari 1 Juni 2020 menjadi 1 Agustus 2020.

Pun kemudahan penggunaan pita cukai dalam satu pabrikan yang sama.

Sebelumnya pengawasan implementasi HTP ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 37/2017, dimana Bea dan Cukai akan melakukan pengawasan HTP setiap kuartal untuk memastikan kepatuhan HTP di pasar.

Relaksasi pada industri tentu akan sangat membantu industri hasil tembakau (IHT) sehingga pabrikan memiliki kesempatan lebih panjang untuk menyesuaikan harga di pasar.

Baca juga: Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Pemerintah Lakukan Ini di Sulsel

Lebih lanjut Nirwala mengatakan, tujuan dilakukan pemantauan adalah untuk menilai kepatuhan pabrikan, apakah akan sesuai dengan HTP atau tidak.

Adapun HTP rokok diatur dalam PMK 152/2019. Berdasarkan aturan tersebut, HTP untuk rokok tidak boleh lebih rendah dari 85 persen harga jual eceran yang tercantum pada pita cukai.

“Jika distribusi segala macam terganggu, otomatis akan bias datanya karena ini berbicara supply and demand juga,” ujar Nirwala.

Ia pun berharap relaksasi ini dapat memberi ruang Industri Hasil Tembakau untuk terus berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com