Otoritas pajak masih punya 24 hari lagi untuk mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.
Yoga menyampaikan, saat ini pihaknya melakukan edukasi guna membimbing pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti webinar, zoom, dan lain-lain. Ini sudah dijalankan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain itu, otoritas juga getol memberikan imbauan kepada wajib pajak melalui e-mail untuk mengingatkan yang belum lapor SPT Tahunan.
“Untuk memberikan guidance pengisian dan penyampaian SPT Tahunan dalam kondisi tidak adanya pelayanan tatap muka saat ini,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Tanpa Agunan, Ini Cara Pengajuan Pinjaman Online di Bukalapak
Dari sisi penerimaan pajak, otoritas mengindikasi memang akan ada penurunan penerimaan pajak pada tahun 2020. Hal tersebut lantaran stimulus penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau angsuran PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.
Namun, stimulus ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan yang penyampaian SPT Tahunan jatuh pada akhir April 2020. Meski tarif turun, Yoga meyakini kepatuhan material dari wajib pajak badan akan membaik.
“Kalau wajib pajak badan sudah membayar sesuai ketentuan, tapi nilainya lebih rendah daru tahun lalu, iu tidak berarti kepatuhan materialnya rendah,” ujar Yoga. (Yusuf Imam Santoso | Khomarul Hidayat)
Baca juga: Pendapatan Negara Anjlok, Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas?
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sudah 9 juta wajib pajak melaporkan SPT, Anda sudah?