Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT, Anda Sudah?

Kompas.com - 06/04/2020, 18:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) sduah mencapai 9 juta sampai dengan Senin (6/4/2020).

Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, perpanjangan waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020.

Kendati begitu, pencapaian SPT Tahunan sampai dengan Senin ini turun 21,05 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 11,4 juta SPT.

Baca juga: Menurut Sri Mulyani, Ini Sektor yang Untung dan Buntung Selama Pandemi Virus Corona

Untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 8,78 juta SPT Tahunan, lebih rendah 20 persen dibading 6 April 2019 sebanyak 11,06 juta SPT Tahunan.

Sementara untuk realisasi SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 270.000 SPT Tahunan, turun 9 persen dibanding periode sama tahun lalu sekitar 297.000 SPT Tahunan.

Namun, otoritas pajak optimistis realisasi SPT Tahunan bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80 persen-85 persen dari jumlah SPT yang terlapor sebanyak 19 juta wajib pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga berharap kepada seluruh wajib pajak agar segera menyampaikan SPT sebelum waktu yang ditentukan berakhri.

Baca juga: Indomaret Layani Pesan Antar Belanja, Begini Caranya

Otoritas pajak masih punya 24 hari lagi untuk mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

Yoga menyampaikan, saat ini pihaknya melakukan edukasi guna membimbing pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti webinar, zoom, dan lain-lain. Ini sudah dijalankan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, otoritas juga getol memberikan imbauan kepada wajib pajak melalui e-mail untuk mengingatkan yang belum lapor SPT Tahunan.

“Untuk memberikan guidance pengisian dan penyampaian SPT Tahunan dalam kondisi tidak adanya pelayanan tatap muka saat ini,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Tanpa Agunan, Ini Cara Pengajuan Pinjaman Online di Bukalapak

Dari sisi penerimaan pajak, otoritas mengindikasi memang akan ada penurunan penerimaan pajak pada tahun 2020. Hal tersebut lantaran stimulus penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau angsuran PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.

Namun, stimulus ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan yang penyampaian SPT Tahunan jatuh pada akhir April 2020. Meski tarif turun, Yoga meyakini kepatuhan material dari wajib pajak badan akan membaik.

“Kalau wajib pajak badan sudah membayar sesuai ketentuan, tapi nilainya lebih rendah daru tahun lalu, iu tidak berarti kepatuhan materialnya rendah,” ujar Yoga. (Yusuf Imam Santoso | Khomarul Hidayat)

Baca juga: Pendapatan Negara Anjlok, Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sudah 9 juta wajib pajak melaporkan SPT, Anda sudah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com