Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Kerja di RS Khusus Corona? Pertamina Lagi Buka Banyak Lowongan

Kompas.com - 06/04/2020, 18:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) menyulap sebagian rumah sakit miliknya untuk membantu penanganan wabah virus corona (Covid-19). Rumah sakit (RS) yang berada dikelola anak usahanya, PT Pertamina Bina Medika atau Pertamedika, dijadikan tempat rujukan bagi pasien khusus corona.

Rumah sakit yang diperuntukkan untuk penanganan pasien untuk kasus corona yakni di RS Pertamina Jaya yang berada di Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jakarta.

Untuk mengakomodir kebutuhan pegawai, Pertamina membuka banyak lowongan kerja (lowongan Pertamina) yang akan ditempatkan di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 tersebut.

Dikutip dari laman rekrutmen Pertamina, lowongan yang dibutuhkan untuk RS Pertamedika antara lain dokter umum, teknik elektromedik, radiografer, analis kesehatan, dan keperawatan umum.

Baca juga: Pertamina Buka Lowongan Besar-besaran untuk Lulusan S1 dan D3

Secara umum, syarat yang dibutuhkan yakni lulusan D3 dan S1. Lowongan ini juga terbuka untuk lulusan baru atau fresh graduate (lowongan BUMN).

"Rumah Sakit Pertamina Jaya merupakan salah satu Rumah Sakit yang dimiliki oleh Pertamedika IHC. Sehubungan dengan beralih fungsinya Rumah Sakit Pertamina Jaya sebagai Rumah Sakit Isolasi Covid-19 yang akan mulai beroperasi tanggal 1 April 2020 dan dalam rangka mendukung kelancaran dan suksesnya pelayanan, RS Pertamina Jaya saat ini membutuhkan tenaga sebagai berikut, dengan status Pekerja Waktu Tertentu (PWT) Project," bunyi keterangan Pertamina.

Berikut kualifikasi atau persyaratan yang dibutuhkan untuk beberapa posisi:

1. Dokter umum

  • Pria/wanita maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal S1 Kedokteran Umum
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Berkepribadian baik, menarik, memiliki integritas, kecerdasan, dan energi yang tinggi
  • Bersedia bekerja di RS pertamina Jaya sebagai rumah sakit yang khusus melayani pasien Covid-19
  • Tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan perusahaan yang berlaku di RS Pertamina Jaya

2. Teknik elektromedik

  • Pria/wanita maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal D3 Teknik Elektromedik
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Berkepribadian baik, menarik, memiliki integritas, kecerdasan, dan energi yang tinggi
  • Bersedia bekerja di RS pertamina Jaya sebagai rumah sakit yang khusus melayani pasien Covid-19
  • Tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan perusahaan yang berlaku di RS Pertamina Jaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com