Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terimbas Covid-19, Pengelola Mal Dipandang Perlu Dapat Insentif

Kompas.com - 06/04/2020, 20:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meluasnya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 berdampak langsung sektor ekonomi nasional.

Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal memilih menutup kegiatan operasionalnya akibat sepinya pengunjung.

Namun, tidak sedikit mal yang tetap menjalankan usahanya lantaran banyak tenant yang tetap beroperasi melayani konsumen melalui jalur online atau pesan antar.

Baca juga: Berikut Daftar Mal Bodetabek yang Perpanjang Masa Penutupan Sementara

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan saat ini pengelola mal tengah memikul beban berat. Akibat sepinya pengunjung banyak tenant yang akhirnya memilih tak beroperasi.

Padahal pengelola mal ini juga dihadapkan pada banyak kewajiban. Seperti biaya operasional, listrik, tenaga kerja hingga beban pinjaman kepada pihak ketiga.

"Bisnis mal termasuk salah satu sektor yang terkena dampak berat akibat pandemi COVID-19. Apalagi jika mereka punya kewajiban dalam bentuk dollar yang kini juga sedang tinggi nilai tukarnya terhadap rupiah," ujar Tauhid dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Dengan situasi yang sulit itu, Tauhid menilai permintaan sejumlah tenang agar diberikan kebebasan sewa dan service charge menjadi sulit diterima. Sebab, pengelola mal pun menghadapi kondisi yang tak kalah berat dibandingkan para tenant.

Baca juga: Asosiasi Peritel Minta Akses Ojek Online ke Mal Dipermudah, Kenapa?

"Membebaskan tenant dari biaya sewa dan service charge kepada penggelola mal bukan cara tepat. Pengelola mal tentu punya pertimbangan untuk mengambil keputusan. Situasi ini mestinya bisa dipikul bersama," ujar Tauhid.

Tauhid menambahkan, dalam situasi seperti sekarang ini, ada baiknya pemerintah juga ikut meringankan beban pengelola mal beserta tenant mereka.

Misalnya Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan perbankan memberikan insentif berupa restrukturisasi kredit atau pinjaman murah.

Menurutnya, dalam situasi seperti ini Kementerian Perdagangan harus menyiapkan satu model insentif bagi pengelola mal.

"Pemerintah juga bisa membuka opsi untuk menurunkan beban pajak bagi pengelola mal. Semua cara harus dicari agar ada solusi terbaik bagi semua dan ekonomi tetap bisa berjalan," lanjut Tauhid.

Tauhid juga menyarankan pengelola mal untuk mulai membangun jalur penjualan secara online. Langkah ini dinilai akan semakin memperkuat penjualan para ternant, termasuk ketika kelak situasi sudah kembali normal.

Baca juga: Metland Tutup Sementara 3 Mal, Salah Satunya Metropolitan Mall Bekasi

"Harus ada terobosan-terobosan agar tenant bisa tetap survive. Membangun fasilitas penjualan online bisa menjadi opsi untuk memperluas jangkauan pemasaran bagi produk-produk tenant, sehingga transaksi bisa dilakukan secara digital," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com