Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas | Klaim Token Listrik Gratis Via WA Sudah Bisa

Kompas.com - 07/04/2020, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Pendapatan Negara Anjlok, Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

Simak selengkapnya di sini

2. Hari Ini Klaim Token Listrik via WhatsApp Sudah Bisa Dilakukan

Untuk meringankan dampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19), pemerintah melalui PT PLN (Persero) menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA dan memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi.

Kebijakan listrik gratis tersebut rencananya diterapkan selama 3 bulan, yakni bulan April, Mei, dan Juni 2020.

PLN menyediakan dua cara bagi pelanggan listrik prabayar yang ingin mengklaim token gratis dan diskon tersebut, yakni lewat situs web www. pln.co.id dan WhatsApp ke nomor 08122-123-123.

Hari ini, pelanggan sudah bisa mengklaim token listrik gratis melalui WhatsApp, setelah sebelumnya pelanggan baru bisa mengklaim via situs resmi PLN.

Baca selengkapnya di sini

3. 5 Fakta Token Listrik PLN Digratiskan Jokowi

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19).

Kebijakan listrik gratis PLN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com