Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas | Klaim Token Listrik Gratis Via WA Sudah Bisa

Kompas.com - 07/04/2020, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Tak semua warga miskin terima keringanan.  Para penerima subsidi listrik ini ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam struk pembayaran listrik penerima subsidi setiap bulannya, ditandai dengan kode R1 atau R1T.

Apa saja fakta lainnya? Simak di sini

4. Pertamina Buka Lowongan Besar-besaran untuk Lulusan S1 dan D3

PT Pertamina (Persero) membuka lowongan kerja besar-besaran untuk berbagai posisi bagi para lulusan sarjana (S1) maupun diploma (untuk D3), beberapa di antaranya termasuk untuk lulusan baru atau fresh graduate.

Lowongan terbanyak diperuntukkan untuk penempatan di PT Pertamina EP Cepu, lalu untuk posisi pekerjaan dengan penempatan kilang minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selain itu, BUMN energi ini juga membuka lowongan kerja cukup besar yang akan ditempatkan di rumah sakit miliknya, PT Pertamina Bina Medika ( lowongan BUMN).

Kualifikasi umum yang dibutuhkan yakni lulusan D3 sampai dengan S1 dan berasal dari berbagai jurusan seperti teknik kimia, teknik mesin, teknik elektro, teknik pengolahan, teknik fisika, jurusan manajemen, bisnis, dan administrasi bisnis.

Berminast? Baca informasi lengkapnya di sini

5. OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) kembali buka suara soal ketentuan restrukturisasi kredit dari perbankan ataupun perusahaan leasing kepada debitur atau nasabah.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan dari debitur atau nasabah berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan.

Agar kendaraan tak ditarik, Sekar menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit. Sebab, jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com