Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Mau Relaksasi Kredit Usaha Besar, OJK: Silakan Saja

Kompas.com - 07/04/2020, 07:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak melarang perbankan untuk merestrukturisasi kredit usaha bermodal besar akibat dampak virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, hal itu diperbolehkan asal perbankan selektif sehingga penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

"Untuk kredit-kredit yang besar itu silakan saja mau ditopang atau diberi modal kerja baru, yang penting jangan sampai ada moral hazard. Jadi lembaga keuangan harus selektif, mana yang bisa diseleksi, dan bagaimana jumlahnya," kata Wimboh, Senin (6/4/2020).

Baca juga: OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik

Wimboh menuturkan, restrukturisasi kredit usaha besar diizinkan sebab dampak wabah virus corona telah berimbas ke seluruh sektor.

Adanya restrukturisasi membuat masalah seperti meningkatnya rasio kredit macet tidak berlarut-larut. Terlambatnya angsuran pokok dan bunga karena restrukturisasi tidak bisa dikategorikan sebagai kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

"Sedangkan dalam kondisi normal kalau tidak bayar pokok dan bunga diklasifikasikan menjadi NPL. Kalau NPL lembaga keuangan harus mencadangkan, otomatis beban dan permodalan terganggu," ujar Wimboh.

Di sisi lain, ruang restrukturisasi mampu memberikan nafas panjang bagi debitur maupun kreditur. Namun lembaga keuangan baik perbankan maupun perusahaan leasing harus melakukan asesmen pihak mana saja yang bisa diberikan keringanan.

Baca juga: Aturan Kelonggaran Kredit Sudah Berlaku, Bagaimana dengan KPR?

Bahkan Wimboh bilang, jika debitur sudah bermasalah sebelum ada dampak virus corona, boleh saja pihak perbankan maupun leasing menarik jaminannya.

"Kita imbau agar sementara dihentikan, kecuali kalau nasabahnya dari awal memang sudah bermasalah dan dalam rangka collection. Siilakan saja dan ini tentunya bisa kerja sama dengan penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, OJK mengeluarkan aturan soal stimulus restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Melalui kebijakan itu, debitur diizinkan untuk mengajukan keringanan kredit kepada pihak perbankan maupun perusahaan leasing.

Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, maupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.

Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank maupun perusahaan leasing. Jangka waktu maksimal adalah 1 tahun.

Baca juga: OJK: Debitur dengan Keuangan Sehat Harus Tetap Bayar Cicilan Kredit

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com