Keenam, program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyertaan modal pemerintah, penempatan dana pemerintah, investasi pemerintah, dan penjaminan.
Langkah ketujuh, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
Dito menegaskan, perkembangan nilai tukar rupiah tentu saja mendapatkan tekanan dari global dan masih dalam kondisi ketidakpastian yang masih relatif tinggi.
Dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Komisi XI DPR RI telah meminta BI untuk terus berupaya melakukan stabilisasi nilai tukar sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar melalui kebijakan yang telah dilakukan bank sentral melalui triple intervention, baik secara spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Pada sektor industri jasa keuangan, ia melanjutkan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Adapun kebijakan OJK itu seperti adanya berbagai relaksasi yang mendukung keberlangsungan usaha sektor riil melalui restrukturisasi kredit dan meredam volatilitas pasar modal.
" Ke depan, Komisi XI DPR RI terus mendukung upaya-upaya OJK agar dapat memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil baik pada sisi keringanan pembayaran kredit atau kemudahaan untuk dapat kembali mendapatkan kredit," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.