Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/04/2020, 10:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan lembaga jasa keuangan seperti perbankan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara daring selama wabah covid-19 masih berlangsung.

Adapun RUPS secara daring yang dimaksud adalah saat dalam kondisi genting, misalnya untuk merespons peleburan atau penggabungan (merger) bank-bank bermasalah akibat wabah virus corona.

"Dalam kondisi yang sangat genting, ini RUPS bisa dilakukan secara elektronik. Karena harus merger, tentu harus RUPS segala. Ini bisa kita lakukan secara elektronik," kata Wimboh dalam konferensi video, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Viral Pengemudi Ojol Masih Dikejar Debt Collector, Ini Kata OJK

Wimboh menuturkan, peleburan maupun penggabungan bank-bank bermasalah selama wabah virus corona merupakan kewenangan OJK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 23 ayat (1) poin a dalam Perppu menyebutkan, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Adanya Perppu memungkinkan OJK untuk melakukan merger lebih dini, dari yang sebelumnya dalam kondisi normal memakan waktu 9 bulan untuk pengawasan intensif sampai 12 bulan untuk perbankan mencari investor.

"Ini bisa kita percepat, karena kalau terlalu lama konfiden masyarakat bisa terganggu dan Bank Indonesia semakin sulit menyangganya. Makanya kami dalam Perppu diberikan kewenangan agar lebih preventif," ujar Wimboh.

Baca juga: OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik

Sementara dalam kurun waktu 1-3 bulan ke depan, OJK terus memantau secara detail lembaga keuangan mana saja yang masih mampu bertahan di tengah pandemi dan mana yang tidak mampu bertahan.

"Kami yakin ini dalam 1-2 bulan bahkan 3 bulan kelihatan karena beberapa sektor usaha sudah tidak mampu. Kita monitor secara detail, tentunya ketahanan (lembaga keuangan) akan berbeda-beda. Tapi mudah-mudahan ini (merger) tidak perlu dilakukan," tandas Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com