Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Wilayah dari Sisi Anggaran: Kebutuhan Dasar Ditanggung APBN

Kompas.com - 07/04/2020, 10:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dibandingkan opsi karantina wilayah, dalam menangani penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Kebijakan PSBB diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020), setelah diputuskan di dalam rapat kabinet terbatas. 

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah," kata Jokowi seperti dikutip dari Kontan.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan Karantina Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Melihat Anggaran Penanganan Corona antara Anies, RK, Ganjar, dan Khofifah

Di UU tersebut, diatur berbagai cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.

Dalam pasal 1 ayat (10) berbunyi, "Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Sementara untuk PSBB diterangkan dalam pasal 1 ayat (11), di mana PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Dari sisi anggaran, untuk karantina rumah sakit dan karantina wilayah, kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan yang berada di dalam zona karantina tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah (APBN).

Baca juga: Komisi XI DPR RI Dukung Upaya Sri Mulyani di Tengah Wabah Covid-19

Lebih jelasnya untuk karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam pasal 55 ayat (1) yang berbunyi "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sementara dalam penerapan PSBB di pasal 59, UU tersebut tak mencantumkan pemenuhan kebutuhan dasar, baik manusia maupun ternak di zona karantina.

Skenario terburuk Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan skenario berat hingga paling buruk yang akan dialami Indonesia akibat pandemik virus corona (covid-19).

Dalam paparannya kepada awak media melalui conference call, Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mengalami kontraksi hingga 0,4 persen di akhir tahun. Sementara untuk skenario berat, perekonomian RI hanya akan tumbuh di kisaran 2,3 persen.

 

Sebelumnya, Menkeu sempat memaparkan, sekario berat hingga terburuk pertumbuhan ekonomi RI akan berada di ksiaran 2,5 persen hingga 0 persen.

"Kami perkirakan pertumbuhan ekonomi akan turun ke 2,3 persen, bahkan skenario lebih buruk -0,4 persen," ujar Sri Mulyani.

Angka tersbeut jauh dari target APBN 2020 yang menetapkan pertumbuhan APBN sebesar 5 persen. Risiko pandemik corona yang kian meluas pun diproyeksi akan menjalar ke sektor keuangan.

Bendahara Negara itu mengatakan, risiko gagal bayar kredit atau peningkatan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) akan mengalami peningkatan. Sebab, banyak perusahaan tidak bisa melanjutkan kegiatan produksinya dan menyebabkan pembayaran utang menjadi terhambat.

Baca juga: Kembali Keluarkan Stimulus Rp 57 Triliun, Singapura Subsidi Gaji Pekerja

"Sehingga kondisi ini akan menyebabkan penurnan kegiatan ekonomi, maka berpotensi menekan lembaga keuangan kemudian kredit-kredit tidak bisa dibayarkan," ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan, outlook pertumbuhan ekonomi yang menurun 2,3 persen bahkan mengalami kontraksi hingga 0,4 persen disebabkan konsumsi rumah tangga yang menurun serta pertumbuhan investasi yang juga mengalami tekanan.

Konsumsi rumah tangga diperkirkan anjlok dari biasanya dikisaran 5 persen menjadi hanya 3,2 persen hingga 1,6 persen. Begitu juga dengan arus investasi yang anjlok dari yang semula diperkirakan bisa tumbuh hingga 6 persen tahun ini menjadi hanya 1 persen atau bahkan negatif hingga 4 persen.

Sementara itu, kinerja ekspor juga akan lebih mengalami kontraksi lebih dalam, begitu juga kinerja impor. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang selama ini terbukti mampu tahan dalam setiap kondisi krisis diperkirkan akan terpukul paling depan karena tidak adanya kegiatan sosial akibat pandemik virus corona.

Padahal Sri Mulyani mengatakan saat krisis 1998, UMKM mampu menjadi penopang ekonomi Indonesia.

"UMKM yang biasanya jadi safety net mengalami pukulan besar karena adanya restriksi kegiatan sosial. Ketika hadapi kondisi tahun 97-98 UMKM resilient, sekarnag UMKM terpukul paling depan karena enggak ada kegiatan di luar rumah masyarakat," tegasnya.

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com