Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Gadaikan Barang? Cermati 4 Hal Ini

Kompas.com - 07/04/2020, 17:26 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Cek legalitas Gadai

Sebelum menentukan pilihan, sebaiknya Anda periksa legalitas tempat gadai. Pastikan tempat gadai tersebut mengantongi izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Anda pastikan tempat gadai tersebut tercatat sebagai anggota Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia.

"Asosiasi tersebut berfungsi mengawasi kinerja Gadai," kata Mike.

Anda dapat cek status legalitas gadai di dalam website mereka.

Transparan

Anda sebaiknya memilih gadai yang transparan memberikan informasi. Sehingga, Anda sebagai debitur tidak sampai dirugikan dikemudian hari.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Pemerintah Terbitkan Surat Utang Bertenor 50 Tahun

Anda berhak loh menanyakan sistem perhitungan bunga utang kepada tim gadai. Sehingga, Anda tahu nilai bunga utang yang harus dibayarkan.

Anda juga harus menanyakan sistem pelunasan utang sebelum jatuh tempo. Selain itu, Anda tanyakan sanksi yang diberikan pihak gadai bila telat bayar cicilan.

Anda tidak inginkan barang yang digadaikan rusak saat diterima. Maka, Anda perlu tanyakan lokasi tempat penyimpanan barang gadai.

Baca juga: Erick Thohir Akui Kebutuhan Ventilator di RS BUMN Masih Kurang

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com