JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020.
Perpres ini mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Di mana, sejumlah anggaran dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) dipangkas sebagai upaya untuk menangani dampak dari wabah virus Corona.
Baca juga: Mau Gadaikan Barang? Cermati 4 Hal Ini
Adapun beberapa perubahan postur anggaran di dalam Perpres tersebut, meliputi perubahan besaran anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, surplus atau defisit anggaran, dan pembiayaan anggaran.
"Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian," sebagaimana mengutip Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres tersebut.
Jika diurutkan berdasarkan besaran anggaran yang dipangkas, berikut adalah sejumlah K/L yang anggarannya dipangkas paling tinggi:
Baca juga: THR Terancam Dipangkas Pengusaha, Serikat Pekerja: Jangan Seenaknya
1. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (KemristekBRIN), dari semula Rp 42,17 triliun menjadi Rp 2,47 triliun, atau turun 94,13 persen.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dari semula Rp 2,95 triliun menjadi Rp 1,57 triliun, atau turun 46,72 persen
3. Badan Pusat Statistik (BPS), dari semula Rp 7,92 triliun menjadi Rp 4,64 triliun, atau turun turun 41,45 persen
4. Badan Siber dan Sandi Negara, dari Rp 2,20 triliun menjadi Rp 5,59 triliun, atau turun 39,85 persen
5. Badan Intelijen Negara (BIN), dari Rp 7,42 triliun menjadi Rp 5,59 triliun, atau turun 24,70 persen
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.