Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Didu Kirim Klarifikasi Tanpa Permintaan Maaf, Luhut Tetap Tempuh Jalur Hukum?

Kompas.com - 07/04/2020, 21:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menanggapi surat klarifikasi mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu yang dikirimkan hari ini, Selasa (7/4/2020).

Meski memberikan klarifikasi, Said Didu dalam surat tersebut tidak meminta maaf sebagaimana yang diminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Terkait dengan itu, tidak menutup kemungkinan Luhut akan terus memproses tuntutan ke ranah hukum.

"Jelas bukan permintaan maaf. Yang dibutuhkan hanya permintaan maaf kok," ujar Jodi kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Tanpa adanya kalimat pernyataan maaf, Jodi masih enggan membeberkan kelanjutan sang Menko Marves yang juga Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Said Didu.

"Kita lihat saja nanti. Kita tunggu perkembangannya," kata Jodi lagi.

Baca juga: Setelah Diancam akan Dituntut, Said Didu Kirim Klarifikasi ke Luhut, Ini Isinya

Said Didu yang pernah menjabat sebagai mantan Staf Khusus Menteri ESDM, era Sudirman Said ini telah melayangkan surat klarifikasi Selasa (7/4/2020) siang, kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Surat klarifikasi itu berawal dengan kalimat Said Didu yang menyudutkan Luhut dalam channel Youtubenya berjudul Luhut: Uang, Uang dan Uang pada pekan lalu. Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut dan akan menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Namun, sebelum berlanjut dengan tuntutan hukum, Luhut meminta pernyataan maaf dari Said Didu dengan estimasi waktu 2x24 jam. Said Didu pun baru merespon ancaman tersebut hari ini tanpa menyertakan kalimat permintaan maaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com