Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Diimplementasikan, Kemenhub Matangkan Koordinasi dengan Pemprov DKI

Kompas.com - 08/04/2020, 10:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenhub menyatakan masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan DKI dalam rangka mengimplementasikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menuturkan PSBB ini mengatur physical distancing yang akan diimplementasikan dalam sektor transportasi.

"Termasuk antara lain pengurangan kapasitas untuk kendaraan umum maupun pribadi, dan pembatasan frekuensi," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Soal Pembatasan Transportasi, Pemerintah Mau Lihat Kesiapan Masyarakat

Sementara itu, terkait dengan mudik, hingga kini masih belum ada larangan tegas oleh pemerintah dan  Kemenhub masih membahas mengenai skemanya.

"Bagaimana terkait mudik masih dibahas pedoman pengendaliannya," ujarnya.

"Yang jelas akan ada persyaratan yang harus dipenuhi kalau mau mudik, di perjalanan ada ketentuan jaga jarak dan sampai tujuan harus di karantina," lanjut Adita.

Aktivitas Mudik

Meski sudah diterbitkan aturan PSBB untuk wilayah DKI, tidak menutup kemungkinan mudik masih tetap berjalan. Hal ini dikemukakan Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

"Terkait mudik, pemerintah memang tidak melarang secara resmi, tapi kita sangat mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, dan akan menerapkan berbagai langkah untuk memastikan physical distancing di kendaraan umum dan pribadi," kata Jodi.

Jodi menjelaskan, pimpinannya tersebut kini masih mendengarkan berbagai masukan publik dan stakeholders terhadap guideline operasional dan teknis pengendalian mudik yang sudah disusun Kementerian Perhubungan dan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com