Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Terapkan PSBB, Kantor Cabang Bank Buka atau Tutup?

Kompas.com - 08/04/2020, 11:30 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Sementara ini, untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor.

Selama PSBB diberlakukan, masyarakat dapat melakukan transaksi layanan keuangan dengan lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi informasi melalui internet banking, mobile banking, contact center resmi bank atau lembaga pembiayaan, telepon ke relationship manager atau marketing officer, maupun email ke bank atau lembaga pembiayaan.

Baca juga: PSBB Diimplementasikan, Kemenhub Matangkan Koordinasi dengan Pemprov DKI

PSBB di DKI Jakarta dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiataan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Kegiatan perkantoran dihentikan pada masa PSBB kecuali beberapa sektor yakni kesehatan, pangan berupa makanan dan minuman, energi (air, gas,listrik,pompa bensin), komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi), keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik dan distribusi barang, kebutuhan keseharian seperti warung, toko kelontong, dan industri strategis. (Dina Mirayanti Hutauruk | Noverius Laoli)

Baca juga: Ini Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK tegaskan layanan jasa keuangan di Jakarta tetap dapat beroperasi selama PSBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com