Sementara ini, untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor.
Selama PSBB diberlakukan, masyarakat dapat melakukan transaksi layanan keuangan dengan lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi informasi melalui internet banking, mobile banking, contact center resmi bank atau lembaga pembiayaan, telepon ke relationship manager atau marketing officer, maupun email ke bank atau lembaga pembiayaan.
Baca juga: PSBB Diimplementasikan, Kemenhub Matangkan Koordinasi dengan Pemprov DKI
PSBB di DKI Jakarta dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiataan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Kegiatan perkantoran dihentikan pada masa PSBB kecuali beberapa sektor yakni kesehatan, pangan berupa makanan dan minuman, energi (air, gas,listrik,pompa bensin), komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi), keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik dan distribusi barang, kebutuhan keseharian seperti warung, toko kelontong, dan industri strategis. (Dina Mirayanti Hutauruk | Noverius Laoli)
Baca juga: Ini Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK tegaskan layanan jasa keuangan di Jakarta tetap dapat beroperasi selama PSBB