Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Standar Pembiayaan Pasien Virus Corona

Kompas.com - 08/04/2020, 14:16 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan standar biaya penanganan pasien positif virus corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, seluruh biaya dalam proses penanganan pasien Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah.

"Menteri Kesehatan sudah usulkan standar biaya secara lengkap, komprehensif mulai dari perawatan, dokter, sampai kalau ada yang mengalami musibah kematian, semua dibuat standar biaya. Dan yang diusulkan Menkes sudah disetujui Menteri Keuangan," ujar Askolani dalam video conference, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Kemenkeu Telah Cairkan Anggaran Rp 3,3 Triliun untuk BNPB

Dalam proses pembayaran tagihan perawatan pasien corona kepada rumah sakit, Kementerian Keuangan melibatkan BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi data pasien.

Askolani menjelaskan, mekanismenya, dari pihak rumah sakit mengonsolidasikan total biaya sesuai dengan skema pembiayaan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, kemudian mengusulkannya ke BPJS Kesehatan.

Hasil verigikasi BPJS Kesehatan tersebut nantinya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan.

"Hal yang baik dari aturan itu, rumah sakit dikasih kesempatan untuk bisa mengusulkan anggaran dari pembiayaan pasien corona dan lainnya selama dua minggu sekali ke BPJS dan Kementerian Kesehatan. Sehingga kecepatan mobilitas akan lebih cepat untuk bisa membantu cashflow rumah sakit," jelas Askolani.

Baca juga: Semoga Semua Rumah Sakit Mau Bahu-membahu Tangani Kasus Corona...

"Kemudian setelah usulan klaim dari BPJS diterima Kementerian Kesehatan, maka mereka akan disburse sebesar 50 persen di awal. Sisanya nanti diverifikasi oleh BPJS secara cepat dalam hitungan beberapa hari serelah di-approve," ujar dia.

Selain itu, pihak Kemenkeu pun meminta agar Kemenkes mempercepat pencairan insentif kepada tenaga medis yang telah melaksanakan tugas dalam menangani Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah mengatakan bakal memberikan insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Corona.

"Kami sudah mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk segera memproses percepatan pemberian insentif para tenaga medis yang telah melakukan tugas menangani covid-19 di rumah sakit sesuai ketentuan yang ditetapkan Preisden," ujar Askolani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com