JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi ini mengacu kepada kedua surat peraturan pemerintah tentang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Kantor Cabang Bank Buka atau Tutup?
Surat edaran yang diteken Agus Gumiwang pada 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Apindo, Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.
Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Kami mengharapkan sektor industri dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional walaupun dalam kondisi yang di luar harapan, terutama dari sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi," ujarnya.
Adapun sektor-sektor tersebut wajib mengikuti pedoman itu yakni industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri.
Baca juga: Lawan Corona, BUMN Beli Alat PCR Berkapasitas hingga 10.000 Tes Per Hari
Pedoman itu wajib diikuti oleh industri tersebut sesuai protokol kesehatan. Seperti meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin.
“Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja,” ucap Agus Gumiwang kepada pelaku industri.
Surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Selain itu, surat edaran tersebut juga berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Covid-19.
Baca juga: Ada PSBB, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.