Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Tak Dilarang, Kemenhub Batasi Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 08/04/2020, 17:28 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Peraturan ini juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2020. Namun, perlu ada protokol yang perlu dilakukan bagi masyarakat yang ingin tetap mudik.

Baca juga: Luhut: Saya Mengajak Masyarakat untuk Tidak Mudik...

“Untuk itu kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Lebih lanjut Adita menjelaskan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Physical distancing akan diterapkan bagi kendaraan pribadi, yakni, untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang.

Adapun untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Baca juga: Angkutan Mudik, Organda: Naik Tarif, Rasanya Kok Enggak Pas

Aturan yang sama juga akan diterapkan bagi pemudik menggunakan angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik, terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB," tutur Adita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com