Kartu tersebut menyasar pekerja yang di rumahkan tanpa diupah, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja migran serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak dari kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
"Kartu Prakerja mudah-mudahan bisa diserahkan bulan April ini, dan ini akan dirataskan sore ini. Saya berharap minggu ini akan disalurkan," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Kartu Prakerja dari pemerintah ini merupakan insentif bagi para pekerja yang terkena imbas PHK atau di rumahkan oleh perusahaannya dan juga pelaku usaha yang sedang lesu.
Anggaran untuk peningkatan kemampuan atau kompetensi (vokasi) para tenaga kerja yang tidak bekerja lebih besar. Namun, menurut Ida, dengan kondisi saat ini pemerintah pun mengubah alokasi anggaran vokasi tenaga kerja ke insentif.
Baca juga: Baru Kena PHK? Bisa Daftar Kartu Pra Kerja
Pasalnya, untuk diadakan pelatihan kompetensi saat ini pemerintah pun berinisiatif mengubah metode dengan cara daring (online) atau login Kartu Prakerja.
"Jadi program Kartu Pra Kerja sudah menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 ini kan. Kalau dulu, biaya peningkatan untuk kompetensi itu lebih besar, insentifnya kecil. Sekarang dibalik, insentifnya lebih besar selama 4 bulan diberikan insentif, kemudian biaya pelatihannya atau kompetensinya lebih kecil," jelas dia.
Ida menambahkan, pihaknya sedang mengkaji pelatihan-pelatihan secara online dan mulai melakukan pendataan lembaga-lembaga yang ingin terlibat melatih tenaga kerja melalui online serta jumlah tenaga kerja yang akan divokasi.
(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Kurnia | Editor: Bambang P. Jatmiko)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.