Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJamsostek Akan Jamin Pekerja yang Kena PHK

Kompas.com - 08/04/2020, 18:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus memutar otak agar masyarakat yang terdampak virus corona (covid-19) salah satunya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain melalui kartu prakerja yang ditujukan untuk pekerja sektor informal, pemerintah juga meminta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk menjamin pekerja yang terkena PHK.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, setidaknya pemerintah menargetkan 400.000 pekerja yang merupakan peserta BPJamsostek mendapatkan jaminan bila mengalami PHK.

"Kita sudah mengoordinasikan dengan BPJamsostek bahwa terhadap pekerja yang sudah ikut program BPJamsostek yang terkena PHK akan dibantu, yang targetnya paling tidak di tahun ini 400.000 pekerja," ujar Askolani melalui video conference, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Rumahkan Karyawan, Matahari Jamin Tak Lakukan PHK dan Tetap Bayar Gaji

Askolani pun menjelaskan, manfaat yang diberikan kepada pekerja korban PHK akan mirip dengan skema yang diberikan kepada pekerja sektor informal melalui Program Kartu Prakerja.

Adapun untuk Program Kartu Prakerja sendiri, pemerintah menargetkan bakal dimanfaatkan oleh 5,6 juta orang dengan total alokasi anggaran mencapai Rp 20 triliun.

"Jadi dengan prakerja 5,6 juta dan skema BPJamsostek 400.000, setidaknya bisa cover 6 juta pekerja yang bisa di-suppott di 2020. Dari BPJamsostek pun sudah siap dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar dia.

Baca juga: Menaker: Total Pekerja Dirumahkan Maupun PHK Capai 130.456 Orang

Sebagai informasi, mulai besok Kamis, (9/4/2020) masyarakat sudah bisa mulai melakukan pendaftaran untuk turut serta dalam kartu prakerja.

Melalui program tersebut, peserta bakal mendapatkan manfaat senilai Rp 3,55 juta yang terdiri atas bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan, serta insentif survei kebekerjaan dengan total Rp 150.000.

"Minggu ini akan dilaunching pemerintah. Penerima manfaat (Kartu Prakerja) adalah pencari kerja dan pekerja informal/formal dan pelaku usaha mikro dan kecil terdampak covid-19 dengan usia minimal 18 tahun. Detailnya, Kamis akan dilaunching resmi oleh PMO dan Kemenko Perekonomian," jelas Askolani.

Baca juga: BPJamsostek Tetap Lindungi Pegawai yang Kerja dari Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com