Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Sanksi Rp 25 Miliar untuk Pelaku Kartel yang Hambat Impor

Kompas.com - 08/04/2020, 19:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih mengatakan, pihaknya dapat menyeret para pelaku usaha ritel yang terbukti dengan sengaja menghambat proses terbitnya realisasi Surat Perizinan Impor (SPI) ke pengadilan.

Adapun sanksi perdata akan diterima oleh pelaku usaha ritel tersebut dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 25 miliar.

"Kepada pelaku usaha yang melakukan persengkongkolan kartel dengan beberapa pelaku usaha lain jika memang bersepakat akan menetapkan untuk menunda atau menghambat terjadinya realisasi bagi pelaku SPI tentunya akan menjadi poin penegakkan hukum di KPPU," ujar Guntur dalam konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: KPPU Ingatkan Importir untuk Realisasikan Impor Bawang Putih

"Jika memang terbukti, maka KPPU bisa memberikan aset penegakkan penyidikan, kemudian masuk ke persidangan dan memberikan sanksi sesuai dengan UU maksimum Rp 25 miliar," tegasnya.

Pasalnya, pada 3 April 2020, berdasarkan hasil kajian dan penelaahan data, KPPU menemukan harga gula pasir di pasar tradisional kini di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg) di 34 provinsi.

Bahkan, ada harga gula yang menyentuh Rp 18.000 per kg.

"Persoalannya memang kita pahami, gula putih itu ada memang produksi dalam negeri, beda dengan bawang putih. Kalau bawang putih, itu memang dari impor. Untuk gula putih ada produksi dalam negeri, namun kita pahami juga produksi petani tebu kita itu mayoritas ada di semester kedua," jelasnya.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, pada semester I 2020, pasar masih mengandalkan stok impor gula 2019 yang masih ada.

"Namun kita pahami, SPI-nya (Surat Perizinan Impor) baru terbit di Maret, untuk 400.000 lebih. Tentunya dari SPI butuh waktu realisasi," katanya.

Baca juga: Pemerintah Buka Keran Impor Bawang Putih, Ini Kata KPPU

Guntur menilai, ada dua kerugian apabila realisasi pemenuhan kebutuhan bahan pokok itu terlambat atau berkurang.

Pertama, harga tetap tinggi bahkan KPPU melihat ada kebijakan untuk beberapa retail untuk memberikan pembatasan jumlah pembelian.

Menurut dia, pembatasan pembelian tersebut merupakan tindakan mengendalikan harga.

"Karenanya kita tidak hanya mendorong SPI, bahkan bila dibutuhkan perusahaan negara seperti Bulog bisa diberikan dukungan untuk merealisasikan impor," ujarnya.

Baca juga: KPPU Minta Pemerintah Tak Hambat Permintaan Impor Bawang Putih, Mengapa?

KPPU berharap kondisi adanya wabah virus corona (Covid-19) ini, masyarakat tidak dibebani dengan mahalnya harga serta tidak ada kejadian ketika petani tebu mengalami anjloknya harga karena pasokan gula berlebihan. 

"Makanya kita mendorong agar terjadi realisasi impor secepatnya agar tidak terjadi kenaikan harga saat wabah, puasa dan Lebaran," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com