"Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ujar Bonafatius.
Menurut dia, sesuai anjuran OJK di tengah adanya social distancing saat ini, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Debitur dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, e-mail, hingga call center MTF. Dengan demikian, imbauan kerja dari rumah dipastikan tak akan mengganggu proses verifikasi pada debitur.
"Berhubungan dengan social distancing ya harus ada dukungan teknologi, ini pun sudah disiapkan MTF. Infrastruktur untuk proses restrukturisasi ini yang didukung teknologi, termasuk pengajuan via web, e-mail, call center, terus kita maksimalkan, sehingga program tetap bisa berjalan tanpa tatap muka," jelasnya.
Baca juga: OJK: Debitur dengan Keuangan Sehat Harus Tetap Bayar Cicilan Kredit
Kebijakan relaksasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.
Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.
Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.
Ada empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit.
Baca juga: Wamen BUMN: 93.400 Debitur BRI Lakukan Restrukturisasi Kredit
Pertama, bagi debitur yang terkena dampak virus corona dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.