Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bank dan Leasing Sudah Mulai Terima Keringanan Kredit Nasabah

Kompas.com - 08/04/2020, 19:41 WIB

 

"Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ujar Bonafatius.

Menurut dia, sesuai anjuran OJK di tengah adanya social distancing saat ini, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Debitur dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, e-mail, hingga call center MTF. Dengan demikian, imbauan kerja dari rumah dipastikan tak akan mengganggu proses verifikasi pada debitur.

"Berhubungan dengan social distancing ya harus ada dukungan teknologi, ini pun sudah disiapkan MTF. Infrastruktur untuk proses restrukturisasi ini yang didukung teknologi, termasuk pengajuan via web, e-mail, call center, terus kita maksimalkan, sehingga program tetap bisa berjalan tanpa tatap muka," jelasnya.

Baca juga: OJK: Debitur dengan Keuangan Sehat Harus Tetap Bayar Cicilan Kredit

Kebijakan relaksasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

Ada empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit.

Baca juga: Wamen BUMN: 93.400 Debitur BRI Lakukan Restrukturisasi Kredit

Pertama, bagi debitur yang terkena dampak virus corona dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MRT Bolehkan Penumpang Buka Puasa Dalam Kereta, Simak Ketentuannya

MRT Bolehkan Penumpang Buka Puasa Dalam Kereta, Simak Ketentuannya

Whats New
Blibli Kasih Promo Diskon 90 Persen Lewat Program 'Ga Sabar'

Blibli Kasih Promo Diskon 90 Persen Lewat Program "Ga Sabar"

Spend Smart
Alasan Pemerintah Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Alasan Pemerintah Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Whats New
Antisipasi Macet di Jalan Tol, Pengamat: Perhatikan 'Rest Area'

Antisipasi Macet di Jalan Tol, Pengamat: Perhatikan "Rest Area"

Whats New
Pentingnya Memilih Anggota Tim Kerja yang Tepat

Pentingnya Memilih Anggota Tim Kerja yang Tepat

Work Smart
Misteri Matinya AC Pesawat Super Air Jet yang Bikin Penumpang Kepanasan

Misteri Matinya AC Pesawat Super Air Jet yang Bikin Penumpang Kepanasan

Whats New
Capex 2023 PGEO Meroket 316 Persen Jadi Rp 3,8 Triliun, Untuk Apa Saja?

Capex 2023 PGEO Meroket 316 Persen Jadi Rp 3,8 Triliun, Untuk Apa Saja?

Whats New
Simak Ketentuan Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Barang Pindahan dari Luar Negeri

Simak Ketentuan Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Barang Pindahan dari Luar Negeri

Spend Smart
Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S-1, Simak Posisinya

Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S-1, Simak Posisinya

Whats New
ID Food: Daging Sapi Brasil Telat Datang, Tiba Paling Cepat Mei 2023

ID Food: Daging Sapi Brasil Telat Datang, Tiba Paling Cepat Mei 2023

Whats New
Jalan Tol Masih Jadi Pilihan Favorit Selama Mudik, Ini Saran bagi Pemudik

Jalan Tol Masih Jadi Pilihan Favorit Selama Mudik, Ini Saran bagi Pemudik

Spend Smart
Impor Daging Sapi Brasil Telat, ID Food Tambal dari 2.600 Ton Stok Tahun Lalu

Impor Daging Sapi Brasil Telat, ID Food Tambal dari 2.600 Ton Stok Tahun Lalu

Whats New
Catat, Jadwal Libur Bursa Selama Ramadhan dan Lebaran 2023

Catat, Jadwal Libur Bursa Selama Ramadhan dan Lebaran 2023

Whats New
Hingga 2027, PGEO Siapkan Rp 24,2 Triliun untuk Kembangkan Proyek EBT

Hingga 2027, PGEO Siapkan Rp 24,2 Triliun untuk Kembangkan Proyek EBT

Whats New
PT STA Raih Penghargaan untuk 3 Kategori di Ajang Smart IoT Indonesia 2023

PT STA Raih Penghargaan untuk 3 Kategori di Ajang Smart IoT Indonesia 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+