Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pembayaran Pokok Kredit Usaha Rakyat

Kompas.com - 09/04/2020, 10:45 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan.

Meningkatnya eskalasi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia berimbas turunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pembebasan pembayaran bunga kredit dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR, dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan UMKM

Relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR tersebut diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Rabu (8/4/2020).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020.

Saat itu, Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Kebijakan itu diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan rapat koordinasi Komite Pembiayaan UMKM lewat video conference, Rabu (8/4/2020)Dok. Humas Kemenko Perekonomian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan rapat koordinasi Komite Pembiayaan UMKM lewat video conference, Rabu (8/4/2020)
Airlangga menjelaskan, bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR, khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR mikro non produksi.

Sementara itu, calon debitur KUR yang baru diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

“Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online,” katanya.

Penyaluran KUR

Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.

Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35,00 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.

Adapun porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp20,05 Triliun.

Selain itu, penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian 28 persen, jasa 16 persen, dan industri pengolahan 11 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com