Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Kriteria Penerima Kredit Usaha Rakyat yang Dapat Keringanan

Kompas.com - 09/04/2020, 11:27 WIB
Kurniasih Budi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 mendapat pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pandemi Covid-19 memang berdampak turunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pembebasan pembayaran bunga bagi penerima KUR berlangsung paling lama 6 bulan sejak berlaku.

“Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Airlangga Hartarto dalam pernyataan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Terdampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pembayaran Pokok Kredit

Sebagai informasi, syarat umum yang mesti dipenuhi para penerima KUR untuk mendapatkan relaksasi kredit tersebut sebagai berikut:

Syarat umum

Pelaku usaha yang menerima kredit akan diseleksi berdasarkan kualitas kredit per 29 Februari 2020  

Pertama, kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.

Kedua, kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.

Ketiga, bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat khusus

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:

Pertama, lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat.

Pedagang dikawasan Blok A sedang mengemas kembali barang dagangan karena penutupan Pasar Tanah Abang diperpanjang, Senin (6/4/2020).DOKUMEN PRIBADI Pedagang dikawasan Blok A sedang mengemas kembali barang dagangan karena penutupan Pasar Tanah Abang diperpanjang, Senin (6/4/2020).
Kedua, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19.

Ketiga, terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Total penyaluran KUR

Menko Airlangga mengatakan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui video conference, Senin (6/4/2020)Dok. Menko Perekonomian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui video conference, Senin (6/4/2020)
“Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35,00 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun,” ujarnya.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp 20,05 triliun.

Sementara itu, penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian 28 persen, jasa 16 persen, dan industri pengolahan 11 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com