Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PSBB dan Mudik, Luhut Koordinasi Intensif dengan Pemda

Kompas.com - 09/04/2020, 15:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengaku terus berkordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait implementasi pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah khususnya di Jawa terkait hal tersebut.

“Khususnya yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta terkait penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/8/2020).

Baca juga: Luhut: Saya Mengajak Masyarakat untuk Tidak Mudik...

Adita menjelaskan, seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan Covid-19. Hal itu termasuk pengawasan dan pengendalian di sektor transportasi.

Kemenhub meminta para kepala daerah untuk bersama-sama memahami dinamika penyebaran dan penanganan Covid-19. Sehingga masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam setiap keputusan pemerintah, khususnya di sektor transportasi.

“Pada prinsipnya, penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyebaran Covid 19 ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Adita.

Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19, yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya : Pengaturan jarak fisik (physical distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Selain itu, bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke kota asalnya.

Baca juga: Mudik Tak Dilarang, Kemenhub Batasi Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com