JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Raden Soes Hindharno meminta kepada para pengusaha jangan membebani pemerintah harus menalangi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja atau buruh.
Alasannya, THR sudah menjadi tanggung jawab pengusaha. Hal ini telah diatur dalam banyak regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kita tidak dapat menerima serta-merta rekomendasi, apalagi pemerintah disuruh menalangi(THR pekerja swasta). Kalau pemerintah disuruh menalangi (THR), pemerintah sudah babak belur nangani Covid ini," kata Soes ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Selama PSBB, Grab Minta Tetap Diperbolehkan Angkut Penumpang
Raden Soes menjelaskan, sederet regulasi yang digulirkan Kemenaker dipandang tidak berpihak terhadap para pengusaha.
Namun, hal itu wajar menurutnya. Karena, adanya regulasi tersebut bertujuan memberikan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha.
"Memang kalau kita sebagai tata negara Pancasila harus menganut musyawarah mufakat. Undang-undang ini di mata pengusaha dianggap mencekik leher, padahal tidak. Karena kita harus menjaga iklim kondusif keduanya," ujarnya.
Namun, saat adanya wabah virus corona yang membuat para pengusaha merasa sulit untuk membayarkan THR, solusinya adalah dengan berdialog antara pengusaha dan para serikat pekerja atau buruh.
Menunda pembayaran THR, menurut Soes tidak dilarang, asalkan sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak.
Baca juga: PSBB Berlaku, Blue Bird Batasi Kapasitas Penumpang Hanya 50 Persen
"Yang kita pahami bukan pemerintah harus nalangin. Aturannya harus ada kesepakatan pengusaha dan pekerja, duduk bareng dan membuat kesepakatan dibayar hanya waktunya. Mungkin bisa dibayar sebagian atau tidak bisa dibayarkan bulan ini, mungkin bulan berikutnya. Dengan kesepakatan tidak akan ingkar janji dan akan terpenuhi semuanya," jelasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kompak akui kesulitan membayarkan THR Lebaran tahun ini untuk pekerja atau buruh.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan, pandemi virus corona (Covid-19) berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan atau industri.
Baca juga: Pelindo Siap “Sulap” Terminal Penumpang Jadi RS Khusus Corona
Kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya tahun ini kepada para pekerja. Oleh sebab itu, dia pun mengusulkan beberapa hal terkait THR ini.
"Pada dasarnya dalam kondisi saat ini, kelihatannya sangat sulit kita memenuhi tuntutan THR yang dimaksud. Untuk itu, usulan kami pertama, tentu saja pemerintah membantu pembayaran THR tersebut," katanya.
Baca juga: Ini 10 Anak Muda Terkaya di Dunia, Usia Belum Genap 30 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.