Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PSBB Jakarta, Bagaimana Operasional Bandara Soetta dan Halim?

Kompas.com - 10/04/2020, 10:52 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma tetap beroperasi saat

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional kedua bandara sejalan dengan penerapan PSBB, antara lain beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan mengedepankan serta menjalankan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sejak 1 April 2020 sudah beroperasi dengan status Minimum Operation dari sebelumnya Normal Operation.

Baca juga: Imbas Virus Corona, 11 Bandara Ini Persingkat Jam Operasional

“Stasus Minimum Operation memungkinkan personel operasional bisa kerja dari rumah (work from home/WFH). Setiap harinya, personel operasional di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang melakukan WFH berkisar 30-40 persen dari total personel operasional," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Awaludin juga menyebutkan, implementasi Minimum Operation di Soekarno-Hatta adalah pembatasan operasional Terminal 1 dengan hanya membuka Sub Terminal 1A, dan di Terminal 2 dengan hanya membuka Sub Terminal 2D dan 2E.

Sementara Terminal 3 tetap dibuka penuh. Bandara Halim Perdanakusuma juga telah melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminal.

“Secara kumulatif, personel operasional dan personel administrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Kantor Pusat PT Angkasa Pura II yang menjalankan WFH saat ini mencapai 2.284 orang,” tutur Awaluddin.

Baca juga: Ini Data Penurunan Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara AP II

Sementara itu sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bandara termasuk utilitas publik yang dikecualikan dari peliburan tempat kerja dan harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan serta mengutamakan pencegahan penyebaran penyait sesuai protokol di tempat kerja.

“Dengan sudah diterapkannya stasus Minimum Operation dan WFH ini, maka Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma siap secara operasional ketika PSBB di Jakarta diberlakukan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Angkasa Pura II juga memastikan ketersediaan transportasi publik khususnya angkutan darat baik bagi pekerja mau pun penumpang pesawat yang baru mendarat.

Seperti misalnya bus Damri, shuttle bus, travel, taksi dan lainnya dengan jumlah penumpang yang disesuaikan agar tercipta physical distancing.

Baca juga: Per 1 April, AP II Batasi Operasional Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta

 Awaluddin juga mengatakan rencana kontingensi terkait ketersediaan transportasi publik juga disiapkan PT Angkasa Pura II sesuai dengan perkembangan.

“Yang jelas, kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com