Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Sementara Fitur Angkut Penumpang di Jabodetabek, Ini Kata Gojek

Kompas.com - 10/04/2020, 11:29 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi ride hailing Gojek memutuskan untuk menghentikan sementara fitur angkut penumpang menggunakan motor atau GoRide di wilayah Jabodetabek.

Chief of Corporate Affairs Nila Marita mengatakan, keputusan tersebut diambil merespon kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah mulai diterapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Larangan ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB pada 10 - 23 April berdampak pada berhentinya sementara salah satu layanan yang disediakan oleh mitra driver Gojek di Jabodetabek, yaitu layanan transportasi roda dua GoRide," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Mulai Hari ini, Ojek Online di Jakarta Tak Boleh Bawa Penumpang

Lebih lanjut, Nila memastikan fitur angkut penumpang dengan mobil atau GoCar dan GoBlueBird masih beroperasi, namun ada penyesuaian yang dilakukan.

"Maksimal jumlah penumpang 2 orang agar physical distancing bisa tetap terjaga," kata Nila.

Di samping itu, layanan pesan antar makanan GoFood, layanan telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta layanan pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox juga masih beroperasi selama periode PSBB

"Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung," ujar Nila.

Baca juga: Ada PSBB Jakarta, Bagaimana Operasional Bandara Soetta dan Halim?

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojol dilarang mengangkut penumpang selama penerapan PSBB di Jakarta. Ojol hanya boleh mengangkut barang.

"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam pergub mengenai penerapan PSBB.

Lebih lanjut, pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com