Selain itu ada juga 1.000 GrabBike di seluruh Indonesia bagi tenaga medis agar mereka bisa tetap bisa menjalankan tugas mulianya tanpa perlu mengkhawatirkan adanya ketersediaan sarana mobilitas sehari-hari.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyampaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta mulai hari ini sampai Kamis 23 April 2020.
PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
Baca juga: Hentikan Sementara Fitur Angkut Penumpang di Jabodetabek, Ini Kata Gojek
Dalam ketentuannya, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.
Pada Pergub terkait PSBB, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.
Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
Baca juga: Ada PSBB Jakarta, Bagaimana Operasional Bandara Soetta dan Halim?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.