Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB, Fitur GrabBike Masih Bisa Digunakan di Wilayah Sekitar Jakarta

Kompas.com - 10/04/2020, 13:50 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang ojek online untuk mengangkut penumpang selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, larangan tersebut mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020).

Merespon hal tersebut, aplikasi ride hailing Grab memutuskan untuk menghentikan sementara fitur GrabBike di wilayah Jakarta.

Baca juga: Mulai Hari ini, Ojek Online di Jakarta Tak Boleh Bawa Penumpang

Kendati demikian, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, fitur GrabBike tetap masih bisa digunakan pengguna di wilayah sekitar Jakarta.

"Layanan GrabBike masih dapat melayani penumpang di kota-kota sekitar DKI Jakarta seperti Depok, Tangerang dan Bekasi serta kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.

Selain itu, untuk mengantisipasi permintaan transportasi penumpang di Jakarta, Grab telah menyediakan tambahan armada GrabCar.

"Kami telah menyiagakan 1.000 armada khusus berupa mobil GrabCar yang dilengkapi dengan partisi plastik antara kursi pengemudi dan penumpang," tutur Neneng.

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Jumlah Penumpang KRL Dibatasi

Lebih lanjut, Neneng memastikan berbagai fitur lain yang menggunakan motor, seperti jasa pengiriman barang dan makanan tetap dapat dinikmati pengguna di Jakarta.

"Berbagai layanan Grab, pengiriman makanan, pengiriman barang, GrabMart, akan tetap beroperasi untuk melayani penduduk DKI Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojol dilarang mengangkut penumpang selama penerapan PSBB di Jakarta. Ojol hanya boleh mengangkut barang.

"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam pergub mengenai penerapan PSBB.

Baca juga: Selama PSBB, Grab Minta Tetap Diperbolehkan Angkut Penumpang

Lebih lanjut, pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com