Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Apresiasi Lampung Selatan yang Segera Miliki Perda LP2B

Kompas.com - 10/04/2020, 15:37 WIB
Inang Sh ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Kabupaten Lampung Selatan di bidang pertanian.

Pasalnya, kabupaten itu tengah berupaya merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Kementan sendiri mengapresiasi semua pihak yang berkomitmen pada penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B," terang Sarwo Edhy.

Baca juga: Berpotensi Jadi Nomor Satu Dunia, Kementan Genjot Ekspor Arang Kelapa

Terkait pengaturan jaminan ketersediaan pangan, dia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 beserta turunannya telah mengatur semuanya.

Peraturan itu mengamanatkan agar ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maupun RTRWN Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dirjen PSP Kementan melanjutkan,  Lampung Selatan telah mengajukan anggaran penyusunan Perda LP2B sejak tahun 2016 dan 2017, tetapi belum dapat terwujud.

Pada 2018 penyusunan Perda LP2B kembali dilanjutkan yang bekerja sama dengan Universitas Lampung (Unila) secara swakelola.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 dan Jelang Ramadan, Kementan Pastikan Persediaan Bawang Merah Aman

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lampung Selatan Bibit Purwanto mengatakan, anggaran penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 145 juta terdiri dari naskah akademik dan draft Perda.

Selain itu, imbuh dia, sesuai arahan Kementan, Perda LP2B saat ini harus memiliki peta geospasial.

“Untuk itu, dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan tersebut, perda LP2B harus dilengkapi peta geospasial," ujar Bibit.

Peta spasial LP2B Lampung Selatan, sambung dia, terdiri terdiri dari 17 Kecamatan. Sumber data peta LP2B geospasial adalah dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementan.

Baca juga: Imbas Covid-19, Kementan Kaji Alternatif Pasar Ekspor Komoditas Perkebunan

"Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang bakal masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektar (ha) dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 ha,” kata Bibit.

Setelah draft Perda siap, akan dikoordinasikan dengan badan legislatif DPRD dan bagian hukum untuk selanjutnya di-Perda-kan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com