Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
KILAS

Kementan Apresiasi Lampung Selatan yang Segera Miliki Perda LP2B

Kompas.com - 10/04/2020, 15:37 WIB

 KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Kabupaten Lampung Selatan di bidang pertanian.

Pasalnya, kabupaten itu tengah berupaya merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Kementan sendiri mengapresiasi semua pihak yang berkomitmen pada penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B," terang Sarwo Edhy.

Baca juga: Berpotensi Jadi Nomor Satu Dunia, Kementan Genjot Ekspor Arang Kelapa

Terkait pengaturan jaminan ketersediaan pangan, dia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 beserta turunannya telah mengatur semuanya.

Peraturan itu mengamanatkan agar ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maupun RTRWN Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dirjen PSP Kementan melanjutkan,  Lampung Selatan telah mengajukan anggaran penyusunan Perda LP2B sejak tahun 2016 dan 2017, tetapi belum dapat terwujud.

Pada 2018 penyusunan Perda LP2B kembali dilanjutkan yang bekerja sama dengan Universitas Lampung (Unila) secara swakelola.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 dan Jelang Ramadan, Kementan Pastikan Persediaan Bawang Merah Aman

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lampung Selatan Bibit Purwanto mengatakan, anggaran penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 145 juta terdiri dari naskah akademik dan draft Perda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+