Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol Berkurang

Kompas.com - 10/04/2020, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan 3 hal untuk mengurangi beban para pengemudi ojek online (ojol) akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.

 

Menurut Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, ketiga usul dari YLKI bisa diterapkan dan bisa membantu pengemudi ojek online di Indonesia.

"(Pertama) Selama pelaksanaan PSBB, agar aplikator menghilangkan potongan pada driver atau potongan maksimal lima persen saja. Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ini Kantor Cabang BCA yang Tutup Sementara

Kedua, YLKI mengusulkan kepada aplikator untuk membantu dan memfasilitasi tagihan atau cicilan pengemudi ojol pada pihak leasing.

Hal ini dinilai sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait penangguhan pembayaran cicilan di tengah wabah virus corona.

"Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," ujarnya.

Ketiga, YLKI mengusulkan kepada pengguna aplikasi agar memberikan pembayaran lebih (tips) kepada pengemudi ojol. Soal jumlahnya, YLKI menilai seharusnya lebih besar dari tips saat kondisi normal.

Baca juga: Grab Hentikan Sementara Layanan GrabBike Selama PSBB Jakarta

Namun, nyatanya masih saja pengguna aplikasi justru memilih memanfaatkan potongan harga atau promo diskon.

"Tips sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen," katanya.

"Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon)," sambungnya.

Sebelumnya, dua aplikator transportasi yakni Grab dan Gojek menghentikan sementara layanan angkutan penumpang selama diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.

Berlakunya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Jumlah Penumpang KRL Dibatasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+