Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Urus Izin Operasional Perusahaan Selama PSBB

Kompas.com - 10/04/2020, 18:32 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong kemudahan serta kelancaran sektor industri beroperasi, termasuk saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, agar industri tetap berjalan dan produktif selama masa tanggap darurat dampak pandemi Covid-19, perusahaan atau industri dapat mengantongi surat izin operasional.

“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: PSBB Jakarta, Bank Mandiri Tutup Sementara 334 Kantor Cabang

"Ini (izin) baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja,” sambungnya.

Pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini berdasarkan surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020.

Agus menyebut, surat edaran tersebut bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya.

Surat edaran Menperin tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ini Kantor Cabang BCA yang Tutup Sementara

Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Tentunya, pimpinan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini,” imbuhnya.

Secara teknis, langkah pengajuan surat izin operasional meliputi:

  • Pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas
  • Setelah masuk ke akun SIINas, klik “e-Services”,
  • Pilih “Izin Operasional” dan mobilitas
  • Isi form yang tampil di layar dan lanjutkan dengan klik “Simpan”
  • Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak".

Baca juga: PSBB, Fitur GrabBike Masih Bisa Digunakan di Wilayah Sekitar Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com