Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 6.417 Debitur Adira Finance Dapat Keringanan Kredit

Kompas.com - 10/04/2020, 19:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) telah melakukan sejumlah restrukturisasi kredit kepada debiturnya akibat dampak wabah virus corona (Covid-19).

Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak dengan nilai Rp 302 miliar.

"Info terakhir sampai dengan 9 April 2020, Adira Finance telah menyelesaikan restrukturisasi sebanyak 6.417 customer yang terdampak Covid-19 atau sebesar Rp 302 Miliar," kata Hafid kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: PSBB Jakarta, Bank Mandiri Tutup Sementara 334 Kantor Cabang

Hafid mengatakan, nominal restrukturisasi bahkan terus meningkat dari hari ke hari. Sehari sebelumnya, tepatnya tanggal 8 April 2020, pihaknya telah merestrukturisasi kredit hingga Rp 205 miliar.

Restrukturisasi diberikan kepada 4.465 debitur. Namun Hafid belum bisa merinci debitur dari sektor mana saja yang diterima restrukturisasi.

"Maaf, belum punya detailnya," ujar Hafid singkat.

Adapun berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh nasabah maupun debitur yang terkena dampak virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung berhak mendapat restrukturisasi.

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ini Kantor Cabang BCA yang Tutup Sementara

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Itu semua diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Baca juga: PSBB, Fitur GrabBike Masih Bisa Digunakan di Wilayah Sekitar Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com