JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan otobus (PO) berencana menaikkan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) sebagai respons keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, selama pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB, jumlah penumpang transportasi umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total kapasitas angkutan.
Agar tidak merugi, PO menilai perlu melakukan penyesuaian harga yakni dengan menaikkan tarif bus AKAP.
Baca juga: Sempat Hilang, Layanan GoRide di Bodetabek Aktif Lagi
"Mau tidak mau kami harus menaikkan tarif karena kapasitas bus hanya di perbolehkan 50 persen dari kapasitas yang tersedia," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Kurnia menambahkan, kenaikan tarif bus bisa mencapai 100 persen atau dua kali lipat. Hingga Jumat malam, PO masih mengkaji besaran tarif yang tepat.
"Besaran Kenaikan idealnya 100 persen, namun kami para operator sedang memperhitungkan besaran kenaikan tarif mengingat daya beli yang pasti menurun," tuturnya.
Rencananya, kenaikan tarif bus akan dilakukan oleh hampir seluruh anggota IPOMI dan diberlakukan pada Sabtu (11/4/2020).
Baca juga: Sudah 6.417 Debitur Adira Finance Dapat Keringanan Kredit
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.