Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Berlaku, Tarif Bus AKAP Akan Naik hingga 100 Persen

Kompas.com - 11/04/2020, 06:02 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Lebih lanjut, Kurnia mengakui sudah ada beberapa PO yang memutuskan untuk menghentikan sementara operasional. Hal ini menyusul menurunnya jumlah penumpang selama pandemi corona berlangsung.

"Sudah 1 minggu terakhir ini pun okupansi bus tinggal 20 persen saja," ucapnya.

Sebagai informasi, pembatasan moda transportasi umum selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, Pasal 18 Ayat 7.

Baca juga: PSBB Jakarta, Bank Mandiri Tutup Sementara 334 Kantor Cabang

Pasal tersebut menjabarkan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan oleh transportasi umum selama PSBB berlangsung.

Mulai dari pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen total kapasitas, hingga pemangkasan jadwal operasi.

Baca juga: LPS Bantah Ada 8 Bank Berpotensi Gagal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com