Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2020, 15:16 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini disahkan per tanggal 6 April 2020.

Secara harfiah, PMK 28/2020 menyebutkan bahwa insentif pajak digelontorkan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19. Alhasil, PPN tidak dipungut atau dengan kata lain ditanggung pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan, Begini Skemanya

Pembebasan PPN diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. Dalam hal ini pemerintah tidak memungut PPN atas pemanfaatan barang impor dan jasa.

Adapun, barang-barang yang tidak dipungut 10 persen atas nilai barang tersebut antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sementara, jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 sehingga tidak dikenakan PPN yakni jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

Tidak hanya PPN, beleid tersebut juga memberikan pembebasan dari pemungutan tiga jenis PPh. Pertama, PPh Pasal 22 atau PPh Impor, atas impor dari pembelian barang yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Perlu dicatat, PPh Pasal 22 juga dibebaskan atas penjualan yang dilakukan oleh pihak penjual.

Baca juga: Ini 19 Sektor Industri yang Mendapat Relaksasi PPh Impor

Kedua, pembebasan PPh Pasal 21 yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Ketiga, pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumahsakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Baca juga: 5 Fakta soal Gaji Karyawan Bebas Pajak PPh 21

“Sedangkan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas,” kata Yoga, Sabtu (11/4/2020).

Adapun pemerintah mengatur, insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut hanya diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Artinya, insentif pajak ini berlaku enam bulan.

Artikel ini telah tatang du Kontan.co.id dengan judul Pemerintah resmi membebaskan PPN dan PPh untuk penanggulangan corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Indonesia Butuh 600.000 Jago Digital Per Tahun

Menko Airlangga: Indonesia Butuh 600.000 Jago Digital Per Tahun

Whats New
Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Whats New
Naik 'Feeder' LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Naik "Feeder" LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Whats New
Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Whats New
PT Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 10 Desember 2023, Cek Syaratnya

PT Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 10 Desember 2023, Cek Syaratnya

Work Smart
Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Whats New
HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

Whats New
WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

Whats New
Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Whats New
Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Whats New
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Whats New
Saham Bank Jago 'Ambles' 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Saham Bank Jago "Ambles" 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Whats New
Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Whats New
Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Whats New
Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com