Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

[POPULER MONEY] Upaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan | Luhut Bolehkan Ojol Angkut Penumpang

Kompas.com - 13/04/2020, 05:36 WIB

1. 5 Upaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan Selama Wabah Virus Corona

Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melakukan berbagai upaya agar jumlah pemutusan hubungan kerja ( PHK) bisa ditekan sekecil mungkin di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Merebaknya virus yang bermula dari Kota Wuhan di China ini membuat banyak negara melakukan langkah pembatasan aktivitas warganya, termasuk di Indonesia.

Diperkirakan, ada sekitar 4 juta pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.

Bagi karyawan yang sudah terlanjur terkena kebijakan PHK perusahaan, pemerintah juga sudah menyusun skema untuk meringankan beban para pekerja tersebut.

Nah apa saja upaya Jokowi selamatkan nasib pekerja selama wabah virus corona? Baca di sini

2. Kemenhub Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.

Dalam beleid tersebut salah satunya diatur mengenai operasional ojek online.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020, Minggu (12/10/2020).

Jadi ojol boleh angkut penumpang? Simak selengkapnya di sini

3. Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19, Ini Detilnya

Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai ( PPN) dan pajak penghasilan ( PPh) dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini disahkan per tanggal 6 April 2020.

Secara harfiah, PMK 28/2020 menyebutkan bahwa insentif pajak digelontorkan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19. Alhasil,

PPN tidak dipungut atau dengan kata lain ditanggung pemerintah.

Barang dan jasa apa saja yang dibebaskan pajaknya? Baca selengkapnya di sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Pasar Murah di Jakarta, Ada Paket Sembako Rp 85.000

Jadwal Pasar Murah di Jakarta, Ada Paket Sembako Rp 85.000

Whats New
Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Menguat Usai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Whats New
Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Whats New
Anjlok Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Anjlok Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Spend Smart
Kenaikan Suku Bunga The Fed Tekan Dollar AS, Harga Minyak Dunia Naik 1,8 Persen

Kenaikan Suku Bunga The Fed Tekan Dollar AS, Harga Minyak Dunia Naik 1,8 Persen

Whats New
 The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

Whats New
KAI Tebar Promo Diskon dan 'Flash Sale' untuk 10.000 Tiket Mudik dan Balik Lebaran

KAI Tebar Promo Diskon dan "Flash Sale" untuk 10.000 Tiket Mudik dan Balik Lebaran

Spend Smart
DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa 'Bocor' ke Publik

DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa "Bocor" ke Publik

Whats New
The Fed Naikkan Suku Bunga, Saham-saham Perbankan di Wall Street Rontok

The Fed Naikkan Suku Bunga, Saham-saham Perbankan di Wall Street Rontok

Whats New
Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Spend Smart
Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1 Fresh Gradute, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1 Fresh Gradute, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
3 Tips Melamar Kerja bagi Fresh Graduate

3 Tips Melamar Kerja bagi Fresh Graduate

Work Smart
[POPULER MONEY] Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir | Erick Thohir Rombak Direksi IFG

[POPULER MONEY] Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir | Erick Thohir Rombak Direksi IFG

Whats New
Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300, Ini Cara Pengajuannya

Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300, Ini Cara Pengajuannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+