Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Upaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan | Luhut Bolehkan Ojol Angkut Penumpang

Kompas.com - 13/04/2020, 05:36 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. 5 Upaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan Selama Wabah Virus Corona

Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melakukan berbagai upaya agar jumlah pemutusan hubungan kerja ( PHK) bisa ditekan sekecil mungkin di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Merebaknya virus yang bermula dari Kota Wuhan di China ini membuat banyak negara melakukan langkah pembatasan aktivitas warganya, termasuk di Indonesia.

Diperkirakan, ada sekitar 4 juta pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.

Bagi karyawan yang sudah terlanjur terkena kebijakan PHK perusahaan, pemerintah juga sudah menyusun skema untuk meringankan beban para pekerja tersebut.

Nah apa saja upaya Jokowi selamatkan nasib pekerja selama wabah virus corona? Baca di sini

2. Kemenhub Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.

Dalam beleid tersebut salah satunya diatur mengenai operasional ojek online.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020, Minggu (12/10/2020).

Jadi ojol boleh angkut penumpang? Simak selengkapnya di sini

3. Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19, Ini Detilnya

Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai ( PPN) dan pajak penghasilan ( PPh) dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini disahkan per tanggal 6 April 2020.

Secara harfiah, PMK 28/2020 menyebutkan bahwa insentif pajak digelontorkan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19. Alhasil,

PPN tidak dipungut atau dengan kata lain ditanggung pemerintah.

Barang dan jasa apa saja yang dibebaskan pajaknya? Baca selengkapnya di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com