Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik, Sanksinya Berat jika Melanggar

Kompas.com - 13/04/2020, 08:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Senin (13/4/2020), larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Baca juga: Tentang SKB, Tes Paling Menentukan Jadi CPNS

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. 

Baca juga: BIN Buka Lowongan Relawan Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS

Surat Edaran Menpan RB tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Sanksi bagi PNS nekat mudik

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

  1. Penundaan kenaikan gaji berkala
  2. Penundaan kenaikan pangkat
  3. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
  4. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
  5. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  6. Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Baca juga: Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Pagebluk Corona...

Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com